Badan Usaha Dalam Kegiatan Bisnis Dan Para Pembantunya

loading...
MAKALAH
HUKUM BISNIS
TENTANG
“BADAN USAHA DAN PARA PEMBANTUNYA”
 
KELOMPOK 8 :
M. Ali Hasim                          14124449
Muhammad  Yoga Guntara     14124569
Rodas Sandika                        14124809
Wahyu maulana                      14125099

HUKUM EKONOMI SYARI’AH (HESY C)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (AIN) METRO
TA. 2016/2017
KATA PENGANTAR


          Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan seluruh alam. Yang telah memberi kami kesempatan dan kesehatan sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW yang diutus sebagai rahmat bagi semesta alam, berserta keluarga dan para sahabatnya serta para pengikutnya yang setia sampai hari kemudian.

            Makalahini kami buat dengan maksud untuk menunaikan tugas kami badan usaha dan para pembantunya. Saya berharap penyusunan makalah ini akan memberi banyak manfaat dan memperluas ilmu pengetahuan kita.
           
Kami menyadari dalam penulisan Makalah ini masih banyak kekurangan dalam penulisan maupun penyusunan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun guna memperbaiki kesalahan dimasa yang akan datang.


Metro, 18 September 2016              


                                                          Penyusun                                  




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Badan usaha dapat didefinisikan sebagai organisasi kesatuan yuridis dan ekonomi yang terstuktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba ( keuntungan ). Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan.

Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia. Ada beberapa bentuk badan usaha antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan usaha campuran.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu badan usaha dalam kegiatan bisnis serta penjelassan?
2.      Apa itu pengusaha dan para pembantunya?
C.     Tujuan Masalah
1.      Mengerti dan memahami apa saja badan usaha dalam kegiatan bisnis.
2.      Mengerti dan memahami pengusaha dan para pembantunya.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengaturan badan Usaha dalam Kegiatan Bisnis
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan denganperusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Dalam pasal 1 UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dinyatakan sebagai berikut :
“perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus didirikannya, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan serta laba.”

Dengan demikian, suatu perusahaan harus memiliki unsur-unsur :
1.      Terus menerus atau tidak terputus-putus
2.      Secara terang-terangan (karena berhubungan dengan pihak ketiga)
3.      Dalam kualitas tertentu (karena dalam lapangan peniagaan.
4.      Mengadakan perjanjian perdagangan
5.      Harus bermaksud memiliki laba

B.     Badan Usaha
1.      Persekutuan Perdata (Maatschap)
Maatschap atau Persekutuan Perdata, adalah kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Maatschap sebenarnya adalah bentuk umum dari Firma dan Perseroan Komanditer (Comanditaire Venotschap). Dimana sebenarnya aturan dari Maatschap, Firma dan CV pada dasarnya sama, namun ada hal-hal yang membedakan di antara ketiganya.
Pada dasarnya pendirian suatu Maatschap dapat dilakukan untuk 2 tujuan, yaitu:
1   a. Untuk kegiatan yang bersifat komersial
2   b. Untuk persekutuan-persekutuan yang menjalankan suatu profesi.
Contohnya adalah persekutuan di antara para pengacara atau para akuntan, yang biasanya dikenal dengan istilah associate, partner, rekan atau Co (compagnon).
Mengenai Maatschap ini diatur dalam bab ke VIII bagian pertama dari buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (selanjutnya akan kita sebut BW).
Karakteristik dari Maatschap yang tidak dimiliki oleh Firma dan CV adalah: Maatschap merupakan kumpulan dari orang-orang yang memiliki profesi yang sama. Oleh karena itu, didalam pembukaan suatu Maatschap Akuntan misalnya, maka para sekutunya harusnya hanya orang-orang yang berprofesi sebagai Akuntan saja. Jadi tidak boleh dibuat misalnya: Kantor Akuntan Publik Suswinarno, Ak dan Rekan, tapi ternyata para sekutunya terdiri dari Notaris, Pengacara ataupun konsultan manajemen. Demikian pula untuk Maatschap yang dibentuk oleh para Notaris ataupun para pengacara.
Seperti halnya firma, maka dalam Maatschap para sekutu masing-masing bersifat independen. Artinya, masing-masing sekutu berhak untuk bertindak keluar dan melakukan perbuatan hukum atas nama dirinya sendiri, khususnya untuk tindakan pengurusan sepanjang hal tersebut tidak dilarang dalam anggaran dasarnya. Pembatasan tindakan keluar tersebut biasanya mengacu pada perbuatan yang bersifat kepemilikan, ataupun yang berarti Maatschap tersebut dengan suatu hutang atau kewajiban tertentu. Dalam hal demikian, maka perbuatan hukum dimaksud harus mendapat persetujuan dari sekutu yang lain.
Dalam pendirian suatu Maatschap, para sekutu diwajibkan untuk berkontribusi bagi kepentingan Maatschap tersebut. “Kontribusi” ini dalam istilah hukumnya disebut “inbreng”(pemasukan ke dalam Perseroan). Para sekutu dapat berkontribusi dalam berbagai bentuk, yaitu uang, barang, good will, dan know how. Good Will itu sendiri bisa berupa apa saja, seperti: pangsa pasar yang luas, jaringan, relasi, ataupun Merek (brand image). Sedangkan Know how bisa berupa keahlian di bidang tertentu, seperti: dalam Maatschap Kantor Hukum, bisa berupa keahlian di bidang penanganan kasus kejahatan di dunia maya misalnya. Jadi bisa apa saja, yang penting oleh para persero (sekutu) tersebut dianggap memiliki manfaat dan nilai ekonomisdalam bahasa Indonesia
Syarat pendirian suatu Maatschap (Persekutuan Perdata), sama dengan Firma ataupun CV, yaitu harus didirikan oleh paling sedikit oleh 2 orang berdasarkan pejanjian dengan akta notaries yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Karena, pada dasarnya akta pendirian Maatschap sebenarnya adalah bentuk kesepakatan antara para sekutu untuk berserikat dan bersama-sama dan mengatur hubungan hukum diantara para sekutu tersebut.[1]
Maatschap atau yang lebih dikenal sebagai persekutuan perdata /perkongsian/kompanyon diatur dalam pasal 1618 hingga pasal 1652 KUHPer dan diartikan sebagai:
“suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya (pasal 1618 KUHPer)”
sesuatu’ disini dapat diartikan dalam arti luas, yaitu bisa berupa uang atau juga bisa berupa barang-barang lain, ataupun kerajinan yang dimasukkan kedalam persekutuan sebagai kontribusi dari anggota atau mitra yang bersangkutan. ‘kerajinan’ yang dimaksud juga bisa berupa tenaga atau ketrampilan yang dimasukkan kedalam persekutuan karena hal ini merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya maatschap.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam KUHPer, dapat disimpulkan bahwa maatschap setidaknya mengandung unsur-unsur dibawah ini: 
a.      bertindak secara terang-terangan 
b.      harus bersifat kebendaan
c.     untuk memperoleh keuntungan
d.     keuntungan dibagi-bagikan antara anggota
e.     kerjasama ini tidak nyata tampak keluar atau tidak diberitahukan kepada umum
f.      harus ditujukan pada sesuatu yang mempunyai sifat yang dibenarkan dan diizinkan
g.      diadakan untuk kepentingan bersama anggotanya
Mengenai pendiriannya sendiri, maatschap dapat didirikan melalui perjanjian sederhana, dan tanpa pengajuan formal, atau tidak diperlukan adanya persetujuan pemerintah. Hal ini dapat dilakukan secara lisan, namun tidak menutup kemungkinan juga bila ingin dilakukan dengan akta pendirian yang dibuat secara otentik. Maatschap biasanya bertindak di bawah nama para anggota atau mitranya, meskipun ini bukan merupakan persyaratan hukum.
Mengenai tanggung jawab, dapat dibagi dalam dua bagian, yaitu tanggung jawab intern para sekutu, dan tanggung jawab ekstern terhadap pihak ketiga. Untuk yang pertama (intern), maka para sekutu dapat menunjuk salah seorang diantara mereka atau pihak ketiga untuk menjadi Pengurus Maatschap guna melakukan semua tindakan kepengurusan atas nama maatschap (pasal 1637 KUHPer). Bila tidak dijanjikan demikian, maka setiap sekutu dianggap secara timbal balik telah memberikan kuasa, supaya yang satu melakukan pengurusan terhadap yang lain, bertindak atas nama maatschap dan atas nama mereka (pasal 1639 KUHPer). Untuk yang kedua (ekstern), dalam pasal 1642 KUHPer dinyatakan bahwa “para sekutu tidaklah terikat masing-masing untuk seluruh utang maatschap dan masing-masing mitra tidak bisa mengikat mitra lainnya apabila mereka tidak telah memberikan kuasa kepadanya untuk itu.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan, kecuali dibatasi secara tegas dalam perjanjian, maka setiap sekutu berhak untuk bertindak atas nama persekutuan dan mengikat para sekutu terhadap pihak ketiga dan pihak ketiga terhadap sekutu, dengan catatan diberikan hak khusus bagi sekutu yang tidak setuju untuk dilaksanakannya perbuatan hukum tersebut untuk mengajukan keberatan pada waktu yang telah ditentukan sehingga terbebas dari tanggung jawab atas tindakan tersebut.
Mengenai pembagian keuntungan dan kerugian, para sekutu bebas untuk menentukan bagaimana keuntungan maatschap akan dibagikan diantara mereka. Apabila hal ini tidak diatur, maka keuntungan atau kerugian akan dibagikan seimbang menurut kontribusi setiap sekutu dan sekutu yang hanya mengkontribusikan ketrampilan, jerih payah, akan memperoleh keuntungan atau kerugian yang sama dengan sekutu yang kontribusinya paling kecil baik dalam hal uang maupun barang (pasal 1635 KUHPer). Namun perlu dcatat disini bahwa suatu janji untuk memberikan seluruh keuntungan pada salah seorang sekutu adalah batal, namun sebaliknya, janji yang mengatakan bahwa seluruh kerugian akan ditanggung oleh salah seorang sekutu adalah diperbolehkan
Bagaimana halnya bila maatschap bubar? Apa yang terjadi dengan kekayaan maatschap tersebut? Dalam pasal 1646 KUHPer, suatu maatschap dengan sendirinya bubar bila terjadi salah satu dari peristiwa dibawah ini:
1    - lewatnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian maatschap;
2    - musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok permitraan;
3    - atas kehendak beberapa atau sesorang sekutu;
4    - jika seorang sekutu ditempatkan dibawah pengampuan atau dinyatakan pailit
Bila maatschap bubar, maka harta kekayaan maatschap akan dibagi kepada anggota maatschap berdasarkan perjanjian terdahulu, setelah dikurangi utang-utang terhadap pihak ketiga. Bagaimana bila kekayaan maatschap justru tidak cukup untuk membayar utang? Kembali pada karakteristik maatschap itu sendiri, maka utang tersebut akan ditanggung bersama (tanggung renteng) oleh para sekutu berdasarkan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
Cara yang tersebut pertama kiranya tidak memerlukan penjelasan. Sebagaimana halnya dengan semua perjanjian yang dibuat untuk suatu waktu tertentu, maka suatu perjanjian persekutuan yang dibuat untuk suatu waktu yang ditetapkan dalam perjanjian berakhir apabila waktu itu habis.
Para pembentuk perseroan (maatschap) dapat menyimpang dari penentuan ini yaitu menentukan cara-cara lain untuk terhentinya perseroan.
Misalnya ada cara terhenti maatschap yang tidak disebutkan oleh pasal 1646, yaitu pembubaran maatschap oleh hakim, yang dimaksudkan oleh pasal 1647 KUHPer, dan lagi kalau ada persetujuan baru antara segenap peserta untuk menghentikan persetujuan perseroan semula.
Cara yang tersebut ke-2, diatur lebih lanjut oleh pasal 1648 KUHPer, sebagai berikut:
Apabila yang dimaksudkan dalam maatschap ialah hanya pemakaian saja dari suatu barang dan hak milik atas barang itu tetap berada di tangan si peserta yang memasukkan barang itu maka maastchap tentu berhenti kalau barangnya musnah terbakar.
Apabila yang dijanjikan dimasukkan dalam maastchap ialah hak miliknya atas barang, maka perbedaan, apakah barang itu sudah atau belum dimasukkan. Kalau belum, maka maastchap terhenti dengan musnahnya barang. Kalau sudah, maka maastchap menderita kerugian akibat dari musnahnya barang, dan kerugian ini mungkin sekali telah ditanggung dengan suatu asuransi.
Cara yang tersebut ke-3 diatur lebih lanjut oleh pasal 1619 dan 1650 sebagai berikut:
Kalau umur maastchap tidak ditetapkan lebih dulu, maka tiap peserta berhak menghentikan maastchap secara memberitahukan kepada peserta-peserta lain (opzegging) tetapi penghentian ini harus dilakukan secara jujur dan tidak pada waktu, yang tidak layak maastchap dihentikan (ontijding).
Sebagai contoh dari ketiadaan kejujuran disebutkan peristiwa, dalam mana seorang peserta yang menghentikan itu, bermaksud untuk menikmati sendiri suatu keuntungan, yang semula oleh segenap peserta diharapkan akan dinikmati bersama.
Sebagai contoh daripada waktu yang tidak layak (ontijdig) untuk penghentian maastchap, disebutkan keadaan dalam mana barang-barang kekayaan adalah baru berkurang, tetapi ada harapan kemudian barang tersebut akan bertambah, maka ada bainya terhentinya maastchap ditangguhkan dahulu.
Hak untuk menghentikan maastchap ini dapat ditiadakan pada waktu pembentukan maastchap.
Tetapi kalau ini terjadi, masih ada jalan untuk menghabiskan perhubungan hukum yang tidak diingini, dengan jalan mempergunakan pasal 16478, yaitu dari hukum dapat diminta supaya membubarkan maastchap, kalau ada alas an sah (wettige redden). Dan sebagai contoh disebutkan: apabila peserta lain tidak memenuhi kewajiban yang dijanjikan, atau apabila peserta lain oleh karena sakit tidak dapat mengurus maastchap sebai-baiknya, dan selanjutnya ditegaskan, bahwa hakimlah yang menentukan ketetapan atau pentingnya dari alasan yang dikemukakan untuk membubarkan maastchap.
Dari dua contoh disebutkan oleh pasal 1647 tadi, dapat disimpulkan, bahwa, pada umumnya sebagai alasan yang sah dapat dianggap perbuatan-pernuatan dari peserta lain atau keadaan-keadaan, yang mengakibatkan kerjasama antara para peserta untuk tujuan maastchap adalah tidak mungkin lagi atau menjadikan amat sukar.
Dalam hal kematian salah seorang peserta, menurut pasal 1651dasar dijanjikan, bahwa, apabila seorang peserta meninggal dunia, perseroan akan diteruskan dengan ahli warisnya, atau diantara para peserta lainnya.
Kalau terjadi peristiwa yang belakangan ini disebutkan ini menutur ayat (2), para ahli waris dari almarhum peserta hanya dapat minta pembagian kekayaan maastchap menurut keadaan pada waktu wafatnya si almarhum itu,akan tetapi apabila pada waktu itu masih ada hal-hal yang harus dilaksanakan, maka untung rugi dari pelaksanaan itu dinikmati atau diderita pula oleh para ahli waris.
Pada akhirnya, pasal 1652 menentukan, kalau sebagai akibat dari penghentian, kekayaan harus dibagi diantara para peserta, maka berlakulah pasal-pasal dari BW mengenai pembagian boedel-warisan dari seorang yang meninggal dunia (pasal 1066 dan seterusnya).
Pembagian ini yang lazimnya juga dinamakan “liquidate”, mungkin sekali baru dapat dilaksanakan agak lama sesudah maastchap dihentikan.

2.      Firma (Fa)
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Proses Pendirian

Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.
Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama.
Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait.
Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

3.      Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV)
Persekutuan Komanditer  adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

·         Sekutu aktif (komplementer) adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·         Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Jika CV bubar maka sekutu komplementer yang berwenang melakukan likuidasi, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian atau rapat sekutu komplementer. Jika setelah dilikuidasi masih terdapat sisa harta CV, maka dibagikan kepada semua sekutu sesuai dengan pemasukan masing-masing.
Sementara sekutu komanditer yang tidak boleh bertindak atas nama bersama semua sekutu dan tidak bertanggungjawab terhadap pihak ketiga melebihi pemasukannya. Jadi harta kekayaan pribadinya terpisah dari harta CV.

Prosedur Pendirian Perseroan Komanditer (CV)
Untuk mendirikan CV sama dengan PT yaitu dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
Para Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia dan kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan.
Setiap Pendirian CV harus dibuat dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRAN dan dilakukan oleh Notaris yang berwenang di wilayah Republik Indonesia.
Yang harus di lakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Komanditer (CV) adalah menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN oleh Notaris yang berwenang.

Karateristik badan usaha CV:

1.      CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero Pasif).
2.      Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
3.      Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Keuntungan dalam mendirikan perseroan Komanditer adalah:

Ø  Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
Ø  Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
Ø  CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
Ø  Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
Ø  CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
Ø  Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.

Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain:
v  Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
v  Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.

Sementara itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat.

Adapun persyarata pendirian CV adalah sebagai berikut:
ü  Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
ü  Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
ü  CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.


Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:

·         Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.

·         Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.

·         Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

4.      Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Syarat Pendirian PT

Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)

·         Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
·         Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
·         Nomor NPWP Penanggung jawab
·         Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lbr berwarna)
·         Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
·         Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
·         Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
·         Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
·         Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
·         Siap disurvei

Syarat pendirian PT

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

·         Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
·         Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
·         Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
·         Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
·         Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
·         Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
·         Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

Mekanisme Pendirian PT

Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
·         Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
·         Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
·         Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)

Pembagian perseroan terbatas

a.       PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
b.      PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
c.       PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.

5.      Koperasi
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain pengertian, dibawah ini ada banyak penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan koperasi.
Tujuan Koperasi
Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.
1. Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
Macam-Macam koperasi
Koperasi dibedakan atas dasar tujuan dan bentuknya, ada 3 jenis koperasi yang ada di Indonesia, berikut adalah ulasannya
1.      Koperasi konsumsi
Koperasi ini memiliki tujuan untuk menyediakan anggotanya dari barang konsumsi dengan harga yang rendah namun dengan kualitas yang baik. Dan laba yang diperoleh atau biasa disebut dengan istilah sisa hasil usaha dibagi ke anggota menurut perbandingan jumlah pembelian di setiap anggota. Contohnya adalah KPRI
2. Koperasi produksi
Jenis yang kedua adalah koperasi produksi yaitu koperasi yang bertujuan untuk menghasilkan barang yang akan diolah dan akan diurus bersama. Koperasi jenis produksi misalnya koperasi tahu tempe.
3. Koperasi simpan pinjam
Dan yang terakhir adalah koperasi simpan pinjam atau sering disebut dengan koperasi kredit yang bertujuan menyediakan uang untuk beberapa keperluan. Banyak koperasi kredit yang berkembang di Indonesia karena memang sistem seperti ini cocok digunakan di Indonesia dan sesuai dengan karakter orang Indonesia.

Prinsip-Prinsip Koperasi
Berikut ini adalah pinsip yang digunakan oleh semua koperasi yang ada di Indonesia.
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.      Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
e.       Kemandirian.
Fungsi koperasi
Dan pembahasan yang terakhir adalah fungsi koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia. Koperasi adalah alat yang berguna untuk mensejahterakan rakyat, sebagai alat demokrasi nasional, sebagai landasan dasar perkonomian bangsa dan memperkokoh perekonomian bangsa Indonesia.
6.      BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya olehKementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

1.                  Perjan ( Perusahaan jawatan )

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:

         memberikan pelayanan kepada masyarakat
         merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
         dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
         status karyawannya adalan pegawai negeri

Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan

2.                  Perum ( Perusahaan Umum )

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):

         Melayani kepentingan masyarakat umum.
         Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
         Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
         Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
         Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
         Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
         Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
         Dapat menghimpun dana dari pihak

Contohnya :
Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.

3.                  Persero ( Perusahaan Perseorangan )

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-Ciri BUMN

Ciri-ciri BUMN adalah sebagai berikut :

         Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
         Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
         Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
         Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
         Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
         Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
         Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
         Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
         Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
         Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
         Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsipekonomi.
         Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
         Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
         Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
         Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
         Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
         Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
C.     Pengusaha dan Para Pembantunya
1.      Pengertian Pengusaha
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaan sendirian, misalnya pengusaha-pengusaha perseorangan yang setiap hari menjajakan makanan atau minuman dengan berjalan kaki atau yang lainnya. Dia melakukan perusahaannya sendirian, tanpa pembantu – itulah pengusaha perseorangan. Bisa juga dia menyuruh orang lain membantunya dalam melakukan perusahaan, tetapi ada juga kemungkinan bahwa  dia menyuruh orang lain melakukan perusahaannya, jadi dia tidak turut serta melakukan perusahaan, dengan alasan kurang ahli, sedangkan dia mempunyai cukup modal untuk melakukan perusahaan yang bersangkutan.
Definisi tersebut dapat disimpulkan :
-          Dia dapat melakukan perusahaannya sendirian, tanp pembantu
-          Dia dapat melakukan perusahaannya dengan pembantu-pembantunya
-          Dia dapat menyuruh orang lain untuk melakukan perusahaannya , sedangkan dia tidak turut serta melakukan perusahannya.
Orang-orang lain yang disuruh oleh pengusaha untuk melakukan perusahaannya adalah pemegang-pemegang kuasa, yang menjadikan perusahaan atas nama pengusaha si-pemberi kuasa.
Pengusaha yang melakukan perusahaannya dengan dibantu orang lain, sehingga  turut serta, maka dia mempunyai 2 kedudukan yaitu: sebagai pengusaha dan sebagai pemimpin perusahaan.
Sedangkan pengusaha yang menyuruh orang lain untuk melakukan perusahaan dan dia tidak ikut serta, maka kedudukannya hanya sebagai pengusaha, sedangkan yang menjadi pemimpin perusahaan adalah orang lain yang mendapat kuasa. Pengusaha yang melakukan tanpa pembantu, merupakan perusahaan yang sederhana.
Bila ada 2 orang pengusaha atau lebih bekerja sama dalam melakukan usahanya, maka akan terjadi bentuk-bentuk hukum yang disebut :
1.         Persekutuan perdata, sebagai yang diatur dalam Bab VIII, buku III KUHPer
2.         Persekutuan firma, sebagai yang diadtur dlam pasal 16 sampai dengan 35 KUHD
3.         Persekutuan Komanditer yang diatur dalam Pasal 19, 20 dan 21 KUHD
4.         Persekutuan terbatas yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan 56 KUHD
5.         Perusahaan Negara, yang diatur dalam Undang-Undang No 19 Prp tahun 1960.

b.      Pembantu dalam perusahaan
Perusahaan dapat dikerjakan oleh seorang pengusaha atau beberapa orang pengusan dalam bentuk kerja-sama. Dalam menjalankan perusahannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dibantu dengan orang lain yang disebut “pembantu-pembantu perusahaan”.
Perusahaan yang dikerjakan oleh seorang pengusaha tanpa pembntu dinamakan “perusahaan perseorangan”.
Adapun pembantu-pembantu perusahaan itu ada dua jenis :
1.      Pembantu-pembantu dalam perusahaan, misalnya : pelayan toko, pekerja keliling, pengurus filial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
2.      Pembantu-pembantu di luar perusahaan, misalnya: agen perusahaan, pengacara, notaris, makelar dan komisioner.
Definisi dari :
1.      Pelayan toko adalah semua pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya di toko, misalnya pelayan penjual, pelayan penerimaan uang (kasir), pelayan pembukuan, pelayan penyerah barang dan lain-lain.
2.      Pekerja keliling adalah pembantu pengusaha yang bekerja keliling di luar kantor untuk memperluas dan memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan (pengusaha dan pihak ketiga)
3.      Pengurus filial adalah petugas yang mewaikili pengusaha mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu daerah tertentu,misalnya : pimpinan pusat perusahaan di Jakarta, sedangkan cabang perusahaan itu ada di Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Bandung dll. Pada cabang ini ada pengurus filialnya yang mengemudikan perusahaan , terbatas pada daerah/wewenang cabang.
4.      Pemegang prokursi adalah pemegang kuasa dari perusahaan. Dia  adalah wakil pimpinan perusahaan atau wakil maneger, dan dapat mempunyai kedudukan sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan itu, Dia adalah orang kedua sesudah maneger (pimpinan perusahaan)
5.      Pimpinan perusahaan adalah pemegang kuasa pertama dari pengusah perusahaan. Dialah yang mengemudikan seluruh perusahaan.
Dialah yang bertanggungjawab tentang maju dan mundurnya perusahaan (direktur utama), sedangkan yang berada dibawahnya adalah direktur-direktur. Direktur itu orang yang diberi wewenang untuk memegang salah satu bidang perusahaan tertentu, direktur  inilah pemegang prokurasi.
Maneger, Direktur Utama bukan pengusaha tapi petugas yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan. Dia bertanggungjawab seluruh pengelolaan dan maju mundurnya perusahaan kepada pengusaha.
Dia dibayar oleh pengusaha dengan upah yang mahal sesuai dengan keahlian dan hasil karyanya.
Jadi hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha adalah bersifat :
1.      Hubungan perburuhan, yakni hubungan yang bersifat subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Meneger mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan denan sebaik-baiknya, sedangkan pengusah mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KHUPer)
2.      Hubungan pemberian kuasa, yaitu suatu hubungaan hukum yang diatur dalam Pasal 1792 KUHPer. Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa.
Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai denganperjanjian yang bersangkutan.
Dua sifat hubungan hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dengan pengusaha tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, karena hubungan hukum bersifat campuran, maka berlakulah pasal 1601 c KUHPer, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya, kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlakulah peraturan mengenai perjanjian perburuhan.

c.      Pembantu di luar perusahaan
Agen perusahaan, Pengacara, Notaris, Makelar dan Komisioner.
*. Agen perusahaan  adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara dengan pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan mewakilinya untuk megadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga. Hubungan dengan pengusaha bukan merupakan hubungan perburuhan/kerja, karena tidak bersifat subordinasi, akan tetapi sama tinggi atau sederajad (pengusaha), juga tidak bersifat pelayanan berkala, tetapi bersifat tetap, sedangkan dalam pelayanan berkala hubungan itu bersifat tidak tetap, ingat hubungan antara pengusaha dengan notaris atau pengacara. Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga  atas nama pengusaha.
*. Pengacara adalah orang yang mewakili pengusaha sebagai pihak dalam berperkara di muka Hakim. Dalam mewakili pengusaha ini pengacara tidak hanya terbatas di muka Hakim saja, juga mengenai segala persoalan hukum di luar Hakim. Hubungan antara pengacara dengan pengusaha adalah hubungan tidak tetap, sedangkan sifat hukumnya berbentuk pelayanan berkala dan pemberian kuasa.
*. Notaris adalah pembantu perusahaan dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga.  Dalam menjalankan tugasnya notaris harus memperhatikan peraturan notaris, honorarium notaris dengan segala perubahan dan tambahannya. Hubungannya dengan pengusaha bersifat tidak tetap seperti pengacara. Hubungan hukumnya bersifrat pelayanan berkala dan pemberian kuasa.
*. Makelar  adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai macam perjanjian, misal jual beli, obligasi, efek, wesel aksep dll yang berhubungan dengan perusahaan.
Ciri-ciri makelar :
a)      Makelar harus mendapat pengangkatan resmi dari pemerintah( c.q. Menteri Kehakiman)
b)      Sebelum menjalankan tugasnya, makelar harus bersupah di muka Ketua Pengadialn Negeri , bahwa dia akan menjalankan kewaqjibannya dengan baik.
Mengenai makelar ini diatur dalam Buku I, Pasal 62 sampai dengan 72, dan menurut Psal 62 ayat (1) makelar mendapat upahn yang disebut provisi atau courtage.
Hubungan hukum dan sifat hungan hukum antara makelar dan pengusaha,
Makelar sebagai pembantu pengusaha atau perantara, makelar mempunyai hubungan yang tidak tetap, sedangkan agen hubungannya tetap. Adapun sifat hukum dari hubungan tersebut adalah campuran yaitu sebagai pelayanan berkala dan pemberian kuasa.
Berdasarkan Pasal 65 ayat (2), makelar dilarang untuk :
a.      Berdagang dalam lapangan perusahaan, di mana dia diangkat,
b.      Menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan perantaraannya.
Berdasarkan Pasal 66 ditetapkan bahwa makelar harus memelihara buku saku dan buku harian, pasal ini adalah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1), yang menghendaki agar tiap-tiap orang yang menjalankan perusahaan wajib memelihara pembukuan, yaitu catatan-catatan mengenai harta kekayaannya, sehingga tiap saat orang dpat mengetahui hak dan kewajiban mengenai seluruh harta kekayannya.
Berdasarkan Pasa 66 ditetapkan bahwa tiap-tiap makelar harus mencatat tiap-tiap perjanjian yang telah dibuat dalam buku sakunya, kemudian dipindahkan ke buku hariannya dengan teliti sehingga : tidak boleh ada ruang kosong, tulisan antara baris dan catatan pinggir. Sesudah itu barulah makelar boleh mengirimkan kutipan buku hariannya kepada kliennya. Oleh karena makelar membuat catatan itu berdasarkan undang-undang, maka mempunyai kekuatan pembuktian
1.    Selama tidak diingkari oleh pihak lawan. Buku harian untuk mencatatat tentang :
a.      Saat terjadinya perjanjian dan penyerahan
b.      Jenis serta banyaknya benda
c.       Harga benda
d.      Klausa perjanjian (Pasal 68)
2.    Kalau perjanjian yang bersangkutan di muka Hakim dibantah oleh piahk lawan, maka catatan makelar masih mempunyai kekuatan pembuktian sesuai dengan kebijakan hakim.

Tanggung Jawab Makelar.
Makelar adalah suatu jabatan yang diakui oleh undang-undang dan tugasnya juga ditentukan oleh undang-undang, maka dia mempunyai tanggung jawab yang tidak ringan. Tanggung jawab ini kemungkinan timbulnya kerugian berdasarkan perbuatan makelar. Apa bila kerugian ini timbul, maka makelar wajib mengganti kerugian. Tanggung jawab ini mengenai perbuatan makelar dalam :
1.      Dalam perjanjian jual beli (dengan contoh), maka contoh tersebut makelar diharuskan untuk menyimpan sampai pada saat perjanjian jual beli telah berakhir.
2.      Dalam perjanjian jual beli wesel atau surat berharga lainnya, maka makelar harus menanggung sahnya tanda tangan penjual wesel atau surat berharga lainnya, agar tidak menimbulkan kerugian pihak debitur tidak mau membayar wesel karena tanda tangan palsu.
Makelar Dapat Bertindak Untuk Pemberi Kuasa Yangg Masih Akan Datang.
Pada umumnya makelar berbuat atas nama pemberi kuasa, jadi makelar hanya berfungsi sebagai perantara yang murni. Misalnya dalam membuat perjanjian yang menjadi pihak dalam perjanjian adalah pemberi kuasa dan pihak ketiga. Akan tetapi dalam praktek sering terjadi seorang makelar berbuat dengan tidak menyebutkan pemberi kuasanya. Dalam hal ini makelar dianggap berbuat “untuk memberi kuasa yang masih akan datang”, yang akibatnya makelar menjadi pihak dalam perjanjian.
MAKELAR TIDAK RESMI
Makelar itu pejabat yang resmi artinya makelar di angkat oleh Meneri Kehakiman dan sebelum melakukan tugasnya harsus disumpah dulu di muka ketua Pengadilan Neneri setempat. Berdasarkan Pasal 63 KUHD  makelar tanpa pengangkatan dari Menteri dan tidak disumpah, dalam hal ini makelar dipandang sebagai pemegang kuasa biasa.
Adapun perbedaannya dengan makelar yang resmi :
a.      Pemegang kuasa, mendapat upah (provisi) bila pekerjaan sudah selesai
b.      Pemegang kuasa harus membuat catatan, dalam buku saku dan kemudian dipindahkan ke buku harian
c.       Makelar berkewajiban untuk menyimpan contoh (penjualan barang), sedangkan pemegang kuasa tidak berkewajiban
d.      Makelar harus menanggung sahnya tanda tangan penjual wesel atau surat-surat lainnya, sedangpada pemeganng kuasa kewajiban ini tidak ada.
Makelar dapat diberhentikan sementara atau digugurkan Jabatannya, karena ada pelanggaran dalam undang-undang. Makelar yang sudah digugurkan jabatannya tidak boleh diangkat kembali.





















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.
B.     Saran
Apabila dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan ataupun kekurangan kami selaku pembuat makalah meminta maaf sebesar-besarnya. Dan kami sangat berharap kritikan dan juga saran agar terjadinya makalah yang lebih baik dan benar.
















DAFTAR PUSTAKA

Gendon. 2013. Bentuk Badan Usaha, (Online ) diakses 19 Maret 2013  .
Noviyanto. 2011. Pengembangan Rencana Bisnis di Bidang TIK Regulasi dan   Prosedur Pendirian Usaha, (Online ) diakses 19 Maret 2013.
Kansil. Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia.2008. Jakarta; Sinar Grafika.
Dra.Farida Hasyim, M.Hum .Hukum Dagang Sinar Grafik. Jakarta;20013
Purwosutjipto. Pengertian pokok Hukum Dagang Indonesia.2003. Jakarta: Djambatan.
Undang-undang ketenagakerjaan RI No.13 Tahun 2003. Jakarta:Sinar Grafika.
Subekti. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 2006. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Purwosutjipto. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1 : Pengetahuan Dasar Hukum Dagang. 2007. Jakarta : Djambatan.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Badan Usaha Dalam Kegiatan Bisnis Dan Para Pembantunya"

Post a Comment