Pembagian pembagian ijtihad

loading...

TUGAS INDIVIDU
USHUL FIQH
PEMBAGIAN PEMBAGIAN IJTIHAD






DISUSUN OLEH :

M. Ali Hasim      14124449

Hukum Ekonomi Syari’ah (HESy C)


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN JURAI SIWO METRO)

TA. 2015/2016



KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT bahwa dengan Rahmat dan Ridho-Nya penulis dapat menyelesaikan “USHUL FIQH dengan materi PEMBAGIAN PEMBAGIAN IJTIHAD sebagai tugas Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) Semester tiga.
            Sebelumnya penulis ingin berterimakasih kepada:
1.      Drs. Musnad Rozin, MH
  1. Teman-teman dan keluarga yang telah membantu.
Adapun isi dari Makalah ini adalah tentang PEMBAGIAN PEMBAGIAN IJTIHAD .
Semoga Makalah ini dapat menambah wawasan kita semua dan dapat memenuhi kriteria tugas yang bapak berikan serta dapat menjadi nilai tambah untuk penulis.
Tak ada yang sempurna, begitu pula dengan penulisan makalah ini. Oleh sebab itu penulis menerima kritik positif dari pembaca sebagai perbaikan bagi penulis dimasa yang akan datang. Semoga makalah ini bermanfat.
Akhir kata penulis ucapkan “Terima Kasih



















DAFTAR ISI

COVER
KATA PENGANTAR....................................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................................... ii
BAB I................................................................................................................................ 1
PENDAHULUAN............................................................................................................ 1
A.LATAR BELAKANG...................................................................................... 1
B.RUMUSAN MASALAH................................................................................. 1
C.TUJUAN PENULISAN................................................................................... 1
BAB II.............................................................................................................................. 2
PEMBAHASAN............................................................................................................... 2
A.DEFINISI IJTIHAD......................................................................................... 2
B.OBJEK IJTIHAD.............................................................................................. 4
C.PEMBAGIAN IJTIHAD.................................................................................. 5
BAB III............................................................................................................................. 9
PENUTUP......................................................................................................................... 9
A.KESIMPULAN................................................................................................ 9
B.SARAN............................................................................................................. 9
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................... 10



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
           
            Ijtihad merupakan dinamika ajaran islam yang keberadaannya harus di pertahankan untuk menciptakan kehidupan yang kretif. Hal ini disebabkan al-Qur`an hanya memuat permasalahan-permasalahan secara global. Dan manusia harus mampu menterjemahkannya di zaman modern ini, seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan perubahan-perubahan dalam masyarakat. Ijtihad sangat diperlukan karena permasalahan-permasalahan semakin kompleks dan semakin mendesak untuk diketahui segera apa hukumnya?,dan sering kali problem-problem yang muncul itu belum ada nash-nash yang secara eksplisit dalam Syara`.
            Oleh karena itu ijtihad sangat perlu dilakukan untuk menjawabnya. Sedangkan ai-Qur`an selalu relevan dengan keadaan zaman dan dinamika masyarakat.untuk itu kita di tuntut untuk selalu berijtihad dan terus menerus melakukan kajian secara deduktif  untuk mencari bentuk serapan nash-nash yang sesuai dengan  perkembangan zaman dewasa ini.
            Berikut ini akan dikemukakan tentang definisi ijtihad,objek-objek ijtihad, dan pembagiannya.   

B.     RUMUSAN MASALAH
Apa saja pembagian pembagian Ijtihad?

C.     TUJUAN PENULISAN
Mengetahui apa saja pembagian pembagian Ijtihad.



BAB II
PEMBAHASAN

A. DEFINISI IJTIHAD

Ijtihad secara etimologi berasal dari kata yang Artinya:mencurahkan segala kemampuan dengan optimal,dan mengerahkan segala kemampun dalam menyatakan sesuatu dengan susah payah
Sedangkan ijtihad secara terminologi;

1.seperti yang dikemukakan Khasbullah ;
Artinya;usaha seorang faqih dengan sungguh-sungguh dalam menggali hokum Syara` dari dalilnya, sehingga dirinya tidak mampu lagi mengupayakan lebih dari itu.1
Definisi yang diketengahkan Aly Khasbullah ini menekankan pada seorang faqih untuk menggali hokum Syara dari dalilnya .

2.Definisi yang diketengahkan oleh al-Ghozali ;`
Artinya;upaya maksimal seorang mujtahid dalam memperoleh pengetahuan tentang hukum-hukum Syara`.
Definisi yag diketengahkan oleh al-Ghozali diatas lebih bersifat umum ,dan ditekankan pada adanya upaya yang maksimal bagi seorang mujtahid untuk mengetahui hukum-hukum Syara`.
3.Definisi yang diketengahkan Abu Zahrah
Artinya: upaya seorang faqih yang menggunakan seluruh kemampuanya  untuk menggali hukum yang bersifat `amaliah (praktis) dari dalil-dalil yang terperinci.
Definisi yang diketengahkan Abu Zahrah ini lebih menekankan pada subyekny adalah seorang faqih dan lebih spesifik dari penjelasan sebelumnya yaitu pada hokum-hukum yang bersifat `amaliah(praktis).

4.Definisi yang diketengahkan oleh Abdul Whab Kholaf ;
Artnya; mencurahkan segala kemampuan untuk sampai kepada hukum Syara`[1]
Defini yang diketengahkan oleh Abdul Wahab Kholaf ini hanya menekankan pada upaya secara optilal untuk sampai kepada hokum Syara` dari dalil yang terperinci.

5.Definisi yang diketengahkan oleh al-Amidi ,sebagai berikut ;
Artinya; mencurahkan segala kemampuan dalam mencari hukum Syara`yang bersifat dzanni , sehingga dirinya tidak mampu lagi mengupayakan yang lebih dari itu.
Definisi yang diketengahkan al-Amidi mengdentifikasikan bahwa objek ijtihad adalah masalah-masalah yang bersifat dzanni, sehingga hasilnyapun tidak mutlak benar.
   
Dari definisi-definisi yang diketengahkan oleh para ulama ahli Ushul Fiqih diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa ijtihad adalah upaya optimal seorang faqih untuk menyatakan suatu hukum yang bersifat amaliah/praktis dari dalil-dalil Syara`yang terperinci pada masalah-masalah yang belum ada nash-nashnya yang dijelaskan secara eksplisit dalam al-Qur`an dan nash-nash yang bersifat dzanni.
Dari pengertian ijtihad diatas mengandung unsur-unsur sebagai berikut;
1)      Upaaya optimal oleh seorang mujtahid/faqih
Ijtihad tidak akan mungkin terlaksana tanpa adanya upaya yang sunggu-sungguh dan optimal seorang yang akan berijtihad dan dituntut untuk menguasai berbagai disiplin ilmu yang diperlukan oleh karena itulah imam al-Ghozali dalam definisinya menyebut kata” al-mujtahid”  
2)      Objek-objeknya
Dari pengertian diatas objek ijtihad adalah pada hukum-hukum yang bersifat amaliah/praktis, yaitu dalam bidang fiqih saja, oleh karena itu masalah-masalah selain fiqih seperti aqidah tidak termasuk objek ijtihad .hal ini menunjukan bahwa ijtihad yang dilakukan ulama Ushul Fiqih bukan ijtihad yang bersifat holistik.
3)        ANilai kebenarannya adalah dzanni
Kebenaran yang dihasilkan ijtihad tidak bersifat mutlak, oleh karena itu tidak menutup kemungkinan produk yang dihasilkan oleh akal terdapat adanya kesalahan. Disini dapat di ketahui bahwa Nabi Muhammad SAW.sebenarnya bukan seorang mujtahid, sebab apa yang diketengahkan Nabi Muhammad SAW.nilai kebenarannya adalah mutlak

B. OBJEK OBJEK IJTIHAD
Hal-hal yang dapat dijadikan obyek ijtihad bagi para mujtahid dapat dikelompokan menjadi dua macam;
1) Hal yang memang nashnya sudah ada.
Dalam hal ini, y`ng menjadi objeknya terbatas pada sekedar nash dan mujtahid tidak boleh melampaui batas-batas yang membuat munculnya beberapa kemungkinan dalam dilalah (pengertian)yang telah ditunjuk oleh nash itu sendiri[2]. Hal ini dapat dilihat adanya nash yang keadaanya sebagai berikut;
a).Keadaan nash itu berupa al-Qur`an atau Hadist mutawatir[3].Jika kedudukan nya bersifat dzanni dan dilalahnya bersifat qath`iy, maka obyek ijtihad para mujtahid adalah melakukan penelitian hukum yang hanya pada sisi dilalahnya (pengertian), dalam artian:kedudukan yang terkandung didalamnya[4].
b).Keadaan nash berupa Hadist. Jika demikian maka yang perlu dilihat adalah:
1.jika kedudukannya bersifat dzanni dan dilalahnya bersifat qath`iy maka obyek ijtihad hanya terbatas pada penelitian terhadap: keshahihan sanad hadist dan hal-hal yang beerhubungan dengan matannya.[5]
2.Jika kedudukan dan dilalahnya sama-sama bersifat dzanni,maka objek para mujtahid terbatas pada hal-hal yang masih ada hubunganya dengan keadan nash, sekalipun dilalahnya menunjukan adanya beberapa alternatif.
2) Hal- hal yang memang nashnya benar-benar tidak ditemukan, bahkan tidak ada sama sekali.[6]
Jika demikian, para mujtahid babas dan tidak terikat,sehingga untuk menemukan dan menentukan hukum ,diberikan suatu kebebasan kebebasan untuk mengadakan penelitian dengan menggunakan berbagai macam bentuk metode[7] ,seperti: qiyas, maslahah mursalah, istihsan, urf dan sebagainya.
Keadaan kedua yang tanpa adanya nash inilah, hasil para mujtahid yang berbeda-beda , sesuai dengan pandangandan metode pengambilan hukum yang dipakai, tetapi tidak perlu diperdebatkan yang sampai dapat melemahkan Syari`ah Islam sendiri, sebab dengan cara ini, dapat dijadikan sebagai bukti akan adanya sifat kelestarian dan fleksibilitas Syari`ah Islam itu sendiri.
   
C. PEMBAGIAN IJTIHAD

            Ijtihad dilihat dari segi objek kajianya dan relevansinya dengan masalah-masalah kontemporer.
            Menurut al-Syathibi[8](w 770 H/1388 M), Tokoh Ulama Ushul Malikiyah membagi menjadi dua:  
            1.Ijtihad Istinbathi
            Ijtihad istinbathi adalah ijtihad yang dilakukan mendasarkan pada nash-nash Syara`dalam meneliti dan menyimpulkan ide hukum yang terkandung di dalamnya.Dan hasil ijtihad yang diperoleh tersebut selanjutnya menjadi tolak ukur dan diterapkan dalam suatu permasalahan hukum yang dihadapi . Oleh karena ijtihad ini berhadapan langsung dengan nash-nash Syara` maka seorang mujtahid harus memenuhi persyaratan-persyaratan untuk berijtihad dengan sempurna, karena sulitnya untuk mencapai persyaratan-persyaratan itu menurut al-Sathibi mujtahid dalam ijtihad istinbath di zaman modern ini kemungkinan terputus[9]. Khususnya sekarang ini dengian diperketat dan dipersempitnya spesialisasi ilmu sehingga cenderung seseorang hanya menguasai satu bidang ilmu saja. Berbeda dengan Ulama-ulama zaman terdahulu pada umumnya menguasai berbagai bidang ilmu secara integral.
            2.Ijtihad Tathbiqi
            Jika ijtihad isthinbati mendasrkan pada nash-nash, maka ijtihad tathbiqi mendasarkan pada suatu permasalahan yang terjadi dilapangan . Dalam hal ini seorang mujtahid mujtahid berhadapan langsung dengan objek hukum dimana ide atau subtansi hukum dari produk ijtihad istinbathi akan diterapkan.
            Bagi seorang mujtahid ijtihad ini dituntut untuk memahami Maqashid as-Syar`i secara  mendalam ,hal ini dimaaksudkan apakah ide hukum yang dihasilkan jika diterapkan pada kaus yang dihadapi dapan mencapai Maqashid as-Syar`i atau tidak. Menurut al-Syathibi ijtihad inilah yang nantinya takkan terputus sampai kapanpun, sebab hal ini menyangkut hubungan masalah-masalah kehidupan sepanjang masa.

            Ijtihad dari segi relevansinya menurut Yusus Qordlowi (ahli fiqih kontemporer dari Mesir)bahwa ijtihad yang perlu kita lakukan untuk masa kini ada dua macm:

1.Ijtihad Intiqa`i ialah memilih dari satu pendapat dari beberapa pendapat terkuat yang terdapat dalam warisan fiqih islam yang penuh dengan fatwa dan putusan hukum. Pendapat-pendapat ahli Fiqih terdahulu disamping ada yang tidak sesuai juga masih banyak yang sesuai diterapkan di zaman modern ini, tidak jarang dalam satu permasalahan dapat didapatkan lebih dari saatu ketetapan hukum.
            Oleh karena itu seorang mujtahid dengan upaya yang cermat bisa memilih pendapat yang lebih kuat dan relevan untuk diterapkan dewasa ini[10]. Dalam hal ini seorang mujtahid tidak terikat oleh salah satu pendapat ulama tertentu, akan tetapi ia melihat semua pendapat yang ada, membandingkan dan meneliti dalil-dalil yang mereka ketengahkan, kemudian secara obyektif memilih salah satu pendapat yang paling kuat dan lebih cocok untuk diterapkan.
            2.Ijtihad Insyai ialah pengambilan kesimpulan hukum baru dari suatu persoalan, yang pernah dikemukakan oleh ulama-ulama terdahulu, baik persoalan baru atau lama.Jika masalah yang sedang dikaji itu baru yang sama sekali belum pernah ditemukan kasus ataupun hukumnya dalam khazanah fiqih islam, maka mujtahid Munsyi berupaya untuk menentukan hukumnya dengan meneliti dan memahami secara menyeluruh kasus yang dihadapi, sehingga dengan tepat ia akan menentukan hukumnya sesuai yang dikehendaki tujuan Syari`at yang ada .
            Jika masalah yang sedang dikaji oleh mujtahid Munsyi itu kasus dan hukumnya pernah diketengahkan oleh para ulama sebelumnya, maka seorang mujtahid Munsyi dapat melakukan ijtihad dengan mengeluarkan pendapat baru diluar pendapat yang sudah ada. Pada zaman modern ini pembahasan dan penelitian harus dilakukan dengan melibatkan berbagai ahli yang terkait dalam bidang masalah yang dihadapi, hal ini dimaksudkan agar masalah yang sedang dicari hukumnya dapat dikaji secara detail dari berbagai aspeknya, inilah yang disebut ijtihad jama`i yang menurut Muhammad Iqbal[11] (w.1357 H/1938 M) tokoh modernis Islam Pakistan, merupakan cara yang paling tepat untuk menggerakan spirit dalam sistem hukum islam yang selama telah hilangdari umat Islam.
    





















BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
 Ijtihad merupakan khazanah keislaman harus terus kita lestarikan karena jika tidak maka akan terjadi stagnasi.  Ijtihad dilakukan oleh seorang faqih dengan optimal untuk menyatakan hukum-hukum Syara` yang bersifat amaliah / praktis pada masalah-masalah yang bersifat dzanni dan yang belum ada nash-nashnya sama sekali. Ijtihad itu dibagi menjadi dua jika dilihat dari segi objek yang dikaji dan segi relevansinya dengan masalah-masalah kontempor yaitu: ijtihad istinbathi dan ijtihad tathbiqi, dan jika dilihat dari segi relevansinya yaitu:ijtihad intiqa`I dan ijtihad Insya`i .

B.     SARAN
Apa bila dalam penulisan makalah atau tugas individu ushul fiqh ini terdapat kesalahan, saya selaku penulis meminta maaf yang sebesar besarnya dan saya sangat mengharapkan kritik beserta saran agar tercapai makalah yang baik dan benar.











DAFTAR PUSTAKA
                                                                                                           
Dr. Saiban, Kasuwi MA. 2005, Metode Ijtihad Ibnu Rusyd, Kutub Minar
Ijttihad Kontemporer Dr.yusuf Qordlowi ,Kode Etik dan Berbagai Penyimpangan, Risalah Gusti.
Drs. Ma`sum Zain, Muhammad MA. 2008, Ilmu Ushul al-Fiqh, Darul Hikmah Jombang dan Maktabah al-Syarifah al-Khodjah
Khasbullah, Ali, 1997, Ushul al-Tasyri`Islami, Dar el-Fikr al-Arabi
Abu Zahrah, Muhammad, 1995, Ushul Fiqh, Kairo: Dar-al-Fikr al-Arobi 


[1] Abdul Wahab Kholaf,....Ilmu Ushul Fiqh, hal. 202
[2] Wahbah Zuhaili,...Ushul,..hal. op.cit.
[3] Wahbah,....Ushul,...juz II hal. 1082
[4] Al-Syaukani,....Irsyad, op.cit.hal. 2588
[5] Wahbah,...Ibid, hal. 1220
[6] Ibid,....hal. 1028
[7] Ibid,...juz II, hal. 1028
[8] Abu Ishaq as-Syathibi ,al-Muwafaqath
[9] Abu Ishaq,....op.cit. hal 89  lihat juga Abu Zahrah, loc.cit.
[10] Yusuf Qordlowi.ibid
[11] Muhammad Iqbal loc. Cit.ibid

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pembagian pembagian ijtihad"

Post a Comment