Badan Usaha dan Para pembantunya
loading...
MAKALAH
HUKUM
BISNIS
TENTANG
“BADAN
USAHA DAN PARA PEMBANTUNYA”
KELOMPOK
8 :
M. Ali Hasim 14124449
Muhammad Yoga Guntara 14124569
Rodas Sandika 14124809
Wahyu maulana 14125099
HUKUM
EKONOMI SYARI’AH (HESY C)
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI
SIWO METRO
TA.
2016/2017
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan seluruh alam. Yang telah memberi kami kesempatan dan kesehatan sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW yang diutus sebagai rahmat bagi semesta alam, berserta keluarga dan para sahabatnya serta para pengikutnya yang setia sampai hari kemudian.
Makalahini kami buat dengan maksud untuk menunaikan tugas kami badan usaha dan
para pembantunya. Saya berharap penyusunan makalah ini akan memberi banyak
manfaat dan memperluas ilmu pengetahuan kita.
Kami menyadari dalam
penulisan Makalah ini masih banyak kekurangan dalam penulisan maupun
penyusunan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun
guna memperbaiki kesalahan dimasa yang akan datang.
Metro, 18 September
2016
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Badan usaha dapat
didefinisikan sebagai organisasi kesatuan yuridis dan ekonomi yang terstuktur
dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
dengan tujuan untuk mencari laba ( keuntungan ). Sedangkan Perusahaan adalah
Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan
barang dan jasa bagi masyarakat. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi
berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini,
banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis
kemiskinan.
Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia. Ada beberapa bentuk badan usaha antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan usaha campuran.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
itu badan usaha dalam kegiatan bisnis serta penjelassan?
2.
Apa
itu pengusaha dan para pembantunya?
C.
Tujuan
Masalah
1.
Mengerti
dan memahami apa saja badan usaha dalam kegiatan bisnis.
2.
Mengerti
dan memahami pengusaha dan para pembantunya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengaturan
badan Usaha dalam Kegiatan Bisnis
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan denganperusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Dalam pasal 1 UU No. 3
tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dinyatakan sebagai berikut :
“perusahaan adalah
setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus didirikannya, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah
indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan serta laba.”
Dengan demikian, suatu
perusahaan harus memiliki unsur-unsur :
1. Terus
menerus atau tidak terputus-putus
2. Secara
terang-terangan (karena berhubungan dengan pihak ketiga)
3. Dalam
kualitas tertentu (karena dalam lapangan peniagaan.
4. Mengadakan
perjanjian perdagangan
5. Harus
bermaksud memiliki laba
B.
Badan
Usaha
1.
Persekutuan
Perdata (Maatschap)
Maatschap atau Persekutuan Perdata, adalah kumpulan dari orang-orang yang
biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan
menggunakan nama bersama. Maatschap sebenarnya adalah bentuk umum dari Firma
dan Perseroan Komanditer (Comanditaire Venotschap). Dimana sebenarnya aturan dari Maatschap, Firma dan
CV pada dasarnya sama, namun ada hal-hal yang membedakan di antara ketiganya.
Pada
dasarnya pendirian suatu Maatschap dapat dilakukan untuk 2 tujuan, yaitu:
1 a. Untuk
kegiatan yang bersifat komersial
2
b. Untuk persekutuan-persekutuan yang menjalankan suatu profesi.
Contohnya
adalah persekutuan di antara para pengacara atau para akuntan, yang biasanya
dikenal dengan istilah associate, partner, rekan atau Co (compagnon).
Mengenai
Maatschap ini diatur dalam bab ke VIII bagian pertama dari buku III Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (selanjutnya akan kita sebut BW).
Karakteristik
dari Maatschap yang tidak dimiliki oleh Firma dan CV adalah: Maatschap
merupakan kumpulan dari orang-orang yang memiliki profesi yang sama.
Oleh karena itu, didalam pembukaan suatu Maatschap Akuntan misalnya, maka para
sekutunya harusnya hanya orang-orang yang berprofesi sebagai Akuntan saja. Jadi
tidak boleh dibuat misalnya: Kantor Akuntan Publik Suswinarno, Ak dan Rekan,
tapi ternyata para sekutunya terdiri dari Notaris, Pengacara ataupun konsultan
manajemen. Demikian pula untuk Maatschap yang dibentuk oleh para Notaris
ataupun para pengacara.
Seperti
halnya firma, maka dalam Maatschap para sekutu masing-masing bersifat
independen. Artinya, masing-masing sekutu berhak untuk bertindak keluar dan
melakukan perbuatan hukum atas nama dirinya sendiri, khususnya untuk tindakan
pengurusan sepanjang hal tersebut tidak dilarang dalam anggaran dasarnya.
Pembatasan tindakan keluar tersebut biasanya mengacu pada perbuatan yang
bersifat kepemilikan, ataupun yang berarti Maatschap tersebut dengan suatu hutang
atau kewajiban tertentu. Dalam
hal demikian, maka perbuatan hukum dimaksud harus mendapat persetujuan dari
sekutu yang lain.
Dalam
pendirian suatu Maatschap, para sekutu diwajibkan untuk berkontribusi bagi
kepentingan Maatschap tersebut. “Kontribusi” ini dalam istilah hukumnya disebut
“inbreng”(pemasukan ke dalam Perseroan). Para sekutu dapat
berkontribusi dalam berbagai bentuk, yaitu uang, barang, good will,
dan know how. Good Will itu sendiri bisa berupa apa saja,
seperti: pangsa pasar yang luas, jaringan, relasi, ataupun Merek (brand
image). Sedangkan Know how bisa berupa keahlian di bidang
tertentu, seperti: dalam Maatschap Kantor Hukum, bisa berupa
keahlian di bidang penanganan kasus kejahatan di dunia maya misalnya. Jadi bisa
apa saja, yang penting oleh para persero (sekutu) tersebut dianggap memiliki
manfaat dan nilai ekonomisdalam bahasa Indonesia
Syarat
pendirian suatu Maatschap (Persekutuan Perdata), sama dengan Firma ataupun CV,
yaitu harus didirikan oleh paling sedikit oleh 2 orang berdasarkan pejanjian
dengan akta notaries yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Karena, pada dasarnya
akta pendirian Maatschap sebenarnya adalah bentuk kesepakatan antara para
sekutu untuk berserikat dan bersama-sama dan mengatur hubungan hukum diantara
para sekutu tersebut.[1]
Maatschap atau yang
lebih dikenal sebagai persekutuan perdata /perkongsian/kompanyon diatur dalam
pasal 1618 hingga pasal 1652 KUHPer dan diartikan sebagai:
“suatu persetujuan
dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam
persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya
(pasal 1618 KUHPer)”
‘sesuatu’ disini
dapat diartikan dalam arti luas, yaitu bisa berupa uang atau juga bisa berupa
barang-barang lain, ataupun kerajinan yang dimasukkan kedalam persekutuan
sebagai kontribusi dari anggota atau mitra yang bersangkutan. ‘kerajinan’ yang
dimaksud juga bisa berupa tenaga atau ketrampilan yang dimasukkan kedalam
persekutuan karena hal ini merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya maatschap.
Berdasarkan ketentuan
yang terdapat dalam KUHPer, dapat disimpulkan bahwa maatschap setidaknya
mengandung unsur-unsur dibawah ini:
a. bertindak
secara terang-terangan
b. harus
bersifat kebendaan
c. untuk
memperoleh keuntungan
d. keuntungan
dibagi-bagikan antara anggota
e. kerjasama
ini tidak nyata tampak keluar atau tidak diberitahukan kepada umum
f. harus
ditujukan pada sesuatu yang mempunyai sifat yang dibenarkan dan diizinkan
g. diadakan
untuk kepentingan bersama anggotanya
Mengenai pendiriannya
sendiri, maatschap dapat didirikan melalui perjanjian sederhana, dan tanpa
pengajuan formal, atau tidak diperlukan adanya persetujuan pemerintah. Hal ini
dapat dilakukan secara lisan, namun tidak menutup kemungkinan juga bila ingin
dilakukan dengan akta pendirian yang dibuat secara otentik. Maatschap biasanya
bertindak di bawah nama para anggota atau mitranya, meskipun ini bukan
merupakan persyaratan hukum.
Mengenai tanggung
jawab, dapat dibagi dalam dua bagian, yaitu tanggung jawab intern para
sekutu, dan tanggung jawab ekstern terhadap pihak ketiga. Untuk yang pertama
(intern), maka para sekutu dapat menunjuk salah seorang diantara mereka atau
pihak ketiga untuk menjadi Pengurus Maatschap guna melakukan semua tindakan
kepengurusan atas nama maatschap (pasal 1637 KUHPer). Bila tidak dijanjikan
demikian, maka setiap sekutu dianggap secara timbal balik telah memberikan
kuasa, supaya yang satu melakukan pengurusan terhadap yang lain, bertindak atas
nama maatschap dan atas nama mereka (pasal 1639 KUHPer). Untuk yang kedua
(ekstern), dalam pasal 1642 KUHPer dinyatakan bahwa “para sekutu tidaklah
terikat masing-masing untuk seluruh utang maatschap dan masing-masing mitra
tidak bisa mengikat mitra lainnya apabila mereka tidak telah memberikan kuasa
kepadanya untuk itu.”
Dengan demikian, dapat
disimpulkan, kecuali dibatasi secara tegas dalam perjanjian, maka setiap sekutu
berhak untuk bertindak atas nama persekutuan dan mengikat para sekutu terhadap
pihak ketiga dan pihak ketiga terhadap sekutu, dengan catatan diberikan hak
khusus bagi sekutu yang tidak setuju untuk dilaksanakannya perbuatan hukum
tersebut untuk mengajukan keberatan pada waktu yang telah ditentukan sehingga
terbebas dari tanggung jawab atas tindakan tersebut.
Mengenai
pembagian keuntungan dan kerugian, para sekutu bebas untuk
menentukan bagaimana keuntungan maatschap akan dibagikan diantara mereka.
Apabila hal ini tidak diatur, maka keuntungan atau kerugian akan dibagikan
seimbang menurut kontribusi setiap sekutu dan sekutu yang hanya
mengkontribusikan ketrampilan, jerih payah, akan memperoleh keuntungan atau
kerugian yang sama dengan sekutu yang kontribusinya paling kecil baik dalam hal
uang maupun barang (pasal 1635 KUHPer). Namun perlu dcatat disini bahwa suatu
janji untuk memberikan seluruh keuntungan pada salah seorang sekutu adalah
batal, namun sebaliknya, janji yang mengatakan bahwa seluruh kerugian akan
ditanggung oleh salah seorang sekutu adalah diperbolehkan
Bagaimana halnya bila
maatschap bubar? Apa yang terjadi dengan kekayaan maatschap
tersebut? Dalam pasal 1646 KUHPer, suatu maatschap dengan sendirinya bubar bila
terjadi salah satu dari peristiwa dibawah ini:
1
- lewatnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian maatschap;
2
- musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok
permitraan;
3
- atas kehendak beberapa atau sesorang sekutu;
4
- jika seorang sekutu ditempatkan dibawah pengampuan atau dinyatakan
pailit
Bila maatschap bubar,
maka harta kekayaan maatschap akan dibagi kepada anggota maatschap berdasarkan
perjanjian terdahulu, setelah dikurangi utang-utang terhadap pihak ketiga.
Bagaimana bila kekayaan maatschap justru tidak cukup untuk membayar utang?
Kembali pada karakteristik maatschap itu sendiri, maka utang tersebut akan
ditanggung bersama (tanggung renteng) oleh para sekutu berdasarkan perjanjian
yang telah dibuat sebelumnya.
Cara yang tersebut
pertama kiranya tidak memerlukan penjelasan. Sebagaimana halnya dengan semua
perjanjian yang dibuat untuk suatu waktu tertentu, maka suatu perjanjian
persekutuan yang dibuat untuk suatu waktu yang ditetapkan dalam perjanjian
berakhir apabila waktu itu habis.
Para pembentuk
perseroan (maatschap) dapat menyimpang dari penentuan ini yaitu menentukan
cara-cara lain untuk terhentinya perseroan.
Misalnya ada cara
terhenti maatschap yang tidak disebutkan oleh pasal 1646, yaitu pembubaran
maatschap oleh hakim, yang dimaksudkan oleh pasal 1647 KUHPer, dan lagi kalau
ada persetujuan baru antara segenap peserta untuk menghentikan persetujuan
perseroan semula.
Cara yang tersebut
ke-2, diatur lebih lanjut oleh pasal 1648 KUHPer, sebagai berikut:
Apabila yang
dimaksudkan dalam maatschap ialah hanya pemakaian saja dari suatu barang dan
hak milik atas barang itu tetap berada di tangan si peserta yang memasukkan
barang itu maka maastchap tentu berhenti kalau barangnya musnah terbakar.
Apabila yang dijanjikan
dimasukkan dalam maastchap ialah hak miliknya atas barang, maka perbedaan,
apakah barang itu sudah atau belum dimasukkan. Kalau belum, maka maastchap
terhenti dengan musnahnya barang. Kalau sudah, maka maastchap menderita
kerugian akibat dari musnahnya barang, dan kerugian ini mungkin sekali telah
ditanggung dengan suatu asuransi.
Cara yang tersebut ke-3
diatur lebih lanjut oleh pasal 1619 dan 1650 sebagai berikut:
Kalau umur maastchap
tidak ditetapkan lebih dulu, maka tiap peserta berhak menghentikan maastchap
secara memberitahukan kepada peserta-peserta lain (opzegging) tetapi
penghentian ini harus dilakukan secara jujur dan tidak pada waktu, yang tidak
layak maastchap dihentikan (ontijding).
Sebagai contoh dari
ketiadaan kejujuran disebutkan peristiwa, dalam mana seorang peserta yang
menghentikan itu, bermaksud untuk menikmati sendiri suatu keuntungan, yang
semula oleh segenap peserta diharapkan akan dinikmati bersama.
Sebagai contoh daripada
waktu yang tidak layak (ontijdig) untuk penghentian maastchap, disebutkan
keadaan dalam mana barang-barang kekayaan adalah baru berkurang, tetapi ada
harapan kemudian barang tersebut akan bertambah, maka ada bainya terhentinya
maastchap ditangguhkan dahulu.
Hak untuk menghentikan
maastchap ini dapat ditiadakan pada waktu pembentukan maastchap.
Tetapi kalau ini
terjadi, masih ada jalan untuk menghabiskan perhubungan hukum yang tidak
diingini, dengan jalan mempergunakan pasal 16478, yaitu dari hukum dapat
diminta supaya membubarkan maastchap, kalau ada alas an sah (wettige redden).
Dan sebagai contoh disebutkan: apabila peserta lain tidak memenuhi kewajiban
yang dijanjikan, atau apabila peserta lain oleh karena sakit tidak dapat
mengurus maastchap sebai-baiknya, dan selanjutnya ditegaskan, bahwa hakimlah
yang menentukan ketetapan atau pentingnya dari alasan yang dikemukakan untuk
membubarkan maastchap.
Dari dua contoh
disebutkan oleh pasal 1647 tadi, dapat disimpulkan, bahwa, pada umumnya sebagai
alasan yang sah dapat dianggap perbuatan-pernuatan dari peserta lain atau
keadaan-keadaan, yang mengakibatkan kerjasama antara para peserta untuk tujuan
maastchap adalah tidak mungkin lagi atau menjadikan amat sukar.
Dalam hal kematian
salah seorang peserta, menurut pasal 1651dasar dijanjikan, bahwa, apabila
seorang peserta meninggal dunia, perseroan akan diteruskan dengan ahli
warisnya, atau diantara para peserta lainnya.
Kalau terjadi peristiwa
yang belakangan ini disebutkan ini menutur ayat (2), para ahli waris dari
almarhum peserta hanya dapat minta pembagian kekayaan maastchap menurut keadaan
pada waktu wafatnya si almarhum itu,akan tetapi apabila pada waktu itu masih
ada hal-hal yang harus dilaksanakan, maka untung rugi dari pelaksanaan itu
dinikmati atau diderita pula oleh para ahli waris.
Pada akhirnya, pasal
1652 menentukan, kalau sebagai akibat dari penghentian, kekayaan harus dibagi
diantara para peserta, maka berlakulah pasal-pasal dari BW mengenai pembagian
boedel-warisan dari seorang yang meninggal dunia (pasal 1066 dan seterusnya).
Pembagian ini yang
lazimnya juga dinamakan “liquidate”, mungkin sekali baru dapat dilaksanakan
agak lama sesudah maastchap dihentikan.
2.
Firma
(Fa)
Firma adalah badan
usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota
bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota
pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan
sesuai akta pendirian.
Proses Pendirian
Berdasarkan Pasal 16
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang
diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.
Menurut pendapat lain,
Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan
suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai
untuk berdagang bersama-sama.
Persekutuan Firma
merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma
terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) yang terkait.
Dalam Pasal 22 KUHD
disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa
adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak
ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat,
maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut
berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
3.
Persekutuan
Komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV)
Persekutuan
Komanditer adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau
lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
· Sekutu
aktif (komplementer) adalah anggota yang memimpin/ menjalankan
perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
· Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Jika CV bubar maka sekutu
komplementer yang berwenang melakukan likuidasi, kecuali ditentukan lain dalam
perjanjian atau rapat sekutu komplementer. Jika setelah dilikuidasi masih
terdapat sisa harta CV, maka dibagikan kepada semua sekutu sesuai dengan
pemasukan masing-masing.
Sementara sekutu
komanditer yang tidak boleh bertindak atas nama bersama semua sekutu dan tidak
bertanggungjawab terhadap pihak ketiga melebihi pemasukannya. Jadi harta
kekayaan pribadinya terpisah dari harta CV.
Prosedur Pendirian Perseroan Komanditer (CV)
Untuk mendirikan CV
sama dengan PT yaitu dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan
yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari
Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
Para Pendiri CV
haruslah Warga Negara Indonesia dan kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh
pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan.
Setiap Pendirian CV
harus dibuat dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRAN dan dilakukan oleh
Notaris yang berwenang di wilayah Republik Indonesia.
Yang harus di lakukan
pertama kali untuk mendirikan Perseroan Komanditer (CV) adalah menetapkan
Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan AKTA OTENTIK
sebagai AKTA PENDIRIAN oleh Notaris yang berwenang.
Karateristik badan usaha CV:
1. CV
didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero
Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai
direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero
Pasif).
2. Seorang
persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas
perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang
bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk
menggantikan kerugian.
3. Adapun
untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping
patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke
dalam perseroan.
Keuntungan dalam
mendirikan perseroan Komanditer adalah:
Ø Untuk
mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat
yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta
notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
Ø Bentuk CV
sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah,
sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
Ø CV lebih
mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
Ø Lebih
mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya
oleh sekutu lainnya.
Ø CV lebih
fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer
sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
hanya sekutu komplementer.
Ø Pengenaan
pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau
laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak
penghasilan.
Adapun kerugian jika
memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain:
v Maka
tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer
menjadi sekutu aktif.
v Status
hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek
besar.
Sementara itu untuk
mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat.
Adapun persyarata pendirian
CV adalah sebagai berikut:
ü Pendirian
CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan
bahasa Indonesia.
ü Pada
pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya
persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa
saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan
pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
ü CV
tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan
berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang
bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
Berdasarkan
perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
· Persekutuan
komanditer murni
Bentuk ini merupakan
persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu
sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
· Persekutuan
komanditer campuran
Bentuk ini umumnya
berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal.
Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu
tambahan menjadi sekutu komanditer.
· Persekutuan
komanditer bersaham
Persekutuan komanditer
bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan
sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih.
Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku
karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal
yang telah disetorkan.
4.
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap
pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Karena modalnya terdiri
dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan
dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas
merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.
Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki.
Apabila utang perusahaan
melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi
tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan
mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya
keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal
dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan
yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka
mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya
perseroan terbatas tersebut.
Syarat Pendirian PT
Syarat umum pendirian
Perseroan Terbatas (PT)
· Fotokopi
KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
· Fotokopi
KK penanggung jawab / Direktur
· Nomor
NPWP Penanggung jawab
· Pas
foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lbr berwarna)
· Fotokopi
PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
· Fotokopi
surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
· Surat
keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung
Perkantoran
· Surat
keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di
lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
· Kantor
berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah
pemukiman.
· Siap
disurvei
Syarat pendirian PT
Syarat pendirian PT
secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
· Pendiri
minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
· Akta
Notaris yang berbahasa Indonesia
· Setiap
pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps.
7 ayat 2 & ayat 3)
· Akta
pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7
ayat 4)
· Modal
dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32,
ps 33)
· Minimal
1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
· Pemegang
saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia,
kecuali PT. PMA
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT,
harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di
dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang
usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh
menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman).
Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
· Perseroan
terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
· Akta
pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
· Paling
sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai
dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang
perseroan terbatas)
Pembagian perseroan
terbatas
a. PT
terbuka
Perseroan terbuka
adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar
modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan
melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan
tersebut.
b. PT
tertutup
Perseroan terbatas
tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu
misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan
terbatas dan tidak dijual kepada umum.
c. PT
kosong
Perseroan terbatas
kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak
ada kegiatannya.
5.
Koperasi
Koperasi merupakan
sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan
tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada
ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang
Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain pengertian, dibawah ini ada banyak
penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan koperasi.
Tujuan Koperasi
Koperasi tetap memiliki
tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota
dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan
hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.
1. Bagi produsen, ada keinginan untuk
menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
Macam-Macam koperasi
Koperasi dibedakan atas
dasar tujuan dan bentuknya, ada 3 jenis koperasi yang ada di Indonesia, berikut
adalah ulasannya
1. Koperasi konsumsi
Koperasi ini memiliki tujuan untuk menyediakan anggotanya dari barang
konsumsi dengan harga yang rendah namun dengan kualitas yang baik. Dan laba
yang diperoleh atau biasa disebut dengan istilah sisa hasil usaha dibagi ke
anggota menurut perbandingan jumlah pembelian di setiap anggota. Contohnya
adalah KPRI
2. Koperasi produksi
2. Koperasi produksi
Jenis yang kedua adalah koperasi produksi yaitu koperasi yang bertujuan
untuk menghasilkan barang yang akan diolah dan akan diurus bersama. Koperasi
jenis produksi misalnya koperasi tahu tempe.
3. Koperasi simpan pinjam
Dan yang terakhir adalah koperasi simpan pinjam atau sering disebut dengan
koperasi kredit yang bertujuan menyediakan uang untuk beberapa keperluan.
Banyak koperasi kredit yang berkembang di Indonesia karena memang sistem
seperti ini cocok digunakan di Indonesia dan sesuai dengan karakter orang Indonesia.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Berikut ini adalah
pinsip yang digunakan oleh semua koperasi yang ada di Indonesia.
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
e. Kemandirian.
Fungsi koperasi
Dan pembahasan yang
terakhir adalah fungsi koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia. Koperasi adalah
alat yang berguna untuk mensejahterakan rakyat, sebagai alat demokrasi
nasional, sebagai landasan dasar perkonomian bangsa dan memperkokoh
perekonomian bangsa Indonesia.
6.
BUMN
Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau
sebagian dimiliki oleh Pemerintah
Sejak
tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya
olehKementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN. BUMN
sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
1.
Perjan (
Perusahaan jawatan )
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki
oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi
PT.KAI
Ciri-ciri
Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
memberikan
pelayanan kepada masyarakat
merupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah
dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen
departemen yang bersangkutan
status
karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh
Perusahaan Jawatan (Perjan):
Perjan RS
Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita
Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati
Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr.
Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan
2.
Perum (
Perusahaan Umum )
Perum
adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara
dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go
public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Ciri-ciri
Perusahaan Umum (Perum):
Melayani
kepentingan masyarakat umum.
Dipimpin
oleh seorang direksi/direktur.
Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Dikelola
dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
Pekerjanya
adalah pegawai perusahaan swasta.
Memupuk
keuntungan untuk mengisi kas negara.
Modalnya dapat
berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
Dapat
menghimpun dana dari pihak
Contohnya :
Perum Pegadaian,
Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum
Perumnas,Perum Balai Pustaka.
3.
Persero (
Perusahaan Perseorangan )
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau
jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk
meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-Ciri
BUMN
Ciri-ciri
BUMN adalah sebagai berikut :
Penguasaan
badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
Kekuasaan
penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Semua
risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
Untuk
mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan
negara.
Agar
pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
Merupakan
lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi
dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
Merupakan
salah satu stabilisator perekonomian negara.
Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsipekonomi.
Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh
negara.
Pinjaman
pemerintah dalam bentuk obligasi.
Modal
juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
Bila
memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Pinjaman
kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
C.
Pengusaha
dan Para Pembantunya
1.
Pengertian
Pengusaha
Pengusaha adalah
seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaan sendirian, misalnya
pengusaha-pengusaha perseorangan yang setiap hari menjajakan makanan atau
minuman dengan berjalan kaki atau yang lainnya. Dia melakukan perusahaannya
sendirian, tanpa pembantu – itulah pengusaha perseorangan. Bisa juga dia
menyuruh orang lain membantunya dalam melakukan perusahaan, tetapi ada juga
kemungkinan bahwa dia menyuruh orang lain melakukan perusahaannya,
jadi dia tidak turut serta melakukan perusahaan, dengan alasan kurang ahli,
sedangkan dia mempunyai cukup modal untuk melakukan perusahaan yang
bersangkutan.
Definisi tersebut dapat
disimpulkan :
- Dia
dapat melakukan perusahaannya sendirian, tanp pembantu
- Dia
dapat melakukan perusahaannya dengan pembantu-pembantunya
- Dia
dapat menyuruh orang lain untuk melakukan perusahaannya , sedangkan dia tidak
turut serta melakukan perusahannya.
Orang-orang lain yang
disuruh oleh pengusaha untuk melakukan perusahaannya adalah pemegang-pemegang
kuasa, yang menjadikan perusahaan atas nama pengusaha si-pemberi kuasa.
Pengusaha yang
melakukan perusahaannya dengan dibantu orang lain, sehingga turut
serta, maka dia mempunyai 2 kedudukan yaitu: sebagai pengusaha dan sebagai
pemimpin perusahaan.
Sedangkan pengusaha
yang menyuruh orang lain untuk melakukan perusahaan dan dia tidak ikut serta,
maka kedudukannya hanya sebagai pengusaha, sedangkan yang menjadi pemimpin
perusahaan adalah orang lain yang mendapat kuasa. Pengusaha yang melakukan
tanpa pembantu, merupakan perusahaan yang sederhana.
Bila ada 2 orang
pengusaha atau lebih bekerja sama dalam melakukan usahanya, maka akan terjadi
bentuk-bentuk hukum yang disebut :
1. Persekutuan
perdata, sebagai yang diatur dalam Bab VIII, buku III KUHPer
2. Persekutuan
firma, sebagai yang diadtur dlam pasal 16 sampai dengan 35 KUHD
3. Persekutuan
Komanditer yang diatur dalam Pasal 19, 20 dan 21 KUHD
4. Persekutuan
terbatas yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan 56 KUHD
5. Perusahaan
Negara, yang diatur dalam Undang-Undang No 19 Prp tahun 1960.
b. Pembantu
dalam perusahaan
Perusahaan dapat
dikerjakan oleh seorang pengusaha atau beberapa orang pengusan dalam bentuk
kerja-sama. Dalam menjalankan perusahannya seorang pengusaha dapat bekerja
sendirian atau dibantu dengan orang lain yang disebut “pembantu-pembantu
perusahaan”.
Perusahaan yang
dikerjakan oleh seorang pengusaha tanpa pembntu dinamakan “perusahaan
perseorangan”.
Adapun
pembantu-pembantu perusahaan itu ada dua jenis :
1. Pembantu-pembantu
dalam perusahaan, misalnya : pelayan toko, pekerja keliling, pengurus filial,
pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
2. Pembantu-pembantu
di luar perusahaan, misalnya: agen perusahaan, pengacara, notaris, makelar dan
komisioner.
Definisi dari :
1. Pelayan
toko adalah semua pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan
perusahaannya di toko, misalnya pelayan penjual, pelayan penerimaan uang
(kasir), pelayan pembukuan, pelayan penyerah barang dan lain-lain.
2. Pekerja
keliling adalah pembantu pengusaha yang bekerja keliling di luar kantor untuk
memperluas dan memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan
(pengusaha dan pihak ketiga)
3. Pengurus
filial adalah petugas yang mewaikili pengusaha mengenai semua hal, tetapi
terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu daerah tertentu,misalnya :
pimpinan pusat perusahaan di Jakarta, sedangkan cabang perusahaan itu ada di
Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Bandung dll. Pada cabang ini ada pengurus filialnya
yang mengemudikan perusahaan , terbatas pada daerah/wewenang cabang.
4. Pemegang
prokursi adalah pemegang kuasa dari perusahaan. Dia adalah wakil
pimpinan perusahaan atau wakil maneger, dan dapat mempunyai kedudukan sebagai
kepala satu bagian besar dari perusahaan itu, Dia adalah orang kedua sesudah
maneger (pimpinan perusahaan)
5. Pimpinan
perusahaan adalah pemegang kuasa pertama dari pengusah perusahaan. Dialah yang
mengemudikan seluruh perusahaan.
Dialah yang
bertanggungjawab tentang maju dan mundurnya perusahaan (direktur utama),
sedangkan yang berada dibawahnya adalah direktur-direktur. Direktur itu orang
yang diberi wewenang untuk memegang salah satu bidang perusahaan tertentu,
direktur inilah pemegang prokurasi.
Maneger, Direktur Utama
bukan pengusaha tapi petugas yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan
perusahaan. Dia bertanggungjawab seluruh pengelolaan dan maju mundurnya
perusahaan kepada pengusaha.
Dia dibayar oleh
pengusaha dengan upah yang mahal sesuai dengan keahlian dan hasil karyanya.
Jadi hubungan hukum
antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha adalah bersifat :
1. Hubungan
perburuhan, yakni hubungan yang bersifat subordinasi antara majikan dan buruh,
yang memerintah dan yang diperintah. Meneger mengikatkan dirinya untuk
menjalankan perusahaan denan sebaik-baiknya, sedangkan pengusah mengikatkan
diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KHUPer)
2. Hubungan
pemberian kuasa, yaitu suatu hubungaan hukum yang diatur dalam Pasal 1792
KUHPer. Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan
pemegang kuasa.
Pemegang kuasa
mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai denganperjanjian yang bersangkutan.
Dua sifat hubungan
hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dengan pengusaha
tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, karena
hubungan hukum bersifat campuran, maka berlakulah pasal 1601 c KUHPer, yang
menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai
perburuhan berlaku padanya, kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu,
maka berlakulah peraturan mengenai perjanjian perburuhan.
c. Pembantu
di luar perusahaan
Agen perusahaan,
Pengacara, Notaris, Makelar dan Komisioner.
*. Agen
perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai
perantara dengan pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap dengan
pengusaha dan mewakilinya untuk megadakan dan selanjutnya melaksanakan
perjanjian dengan pihak ketiga. Hubungan dengan pengusaha bukan merupakan
hubungan perburuhan/kerja, karena tidak bersifat subordinasi, akan
tetapi sama tinggi atau sederajad (pengusaha), juga tidak bersifat pelayanan
berkala, tetapi bersifat tetap, sedangkan dalam pelayanan berkala hubungan itu
bersifat tidak tetap, ingat hubungan antara pengusaha dengan notaris atau
pengacara. Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan
perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
*. Pengacara adalah
orang yang mewakili pengusaha sebagai pihak dalam berperkara di muka Hakim. Dalam
mewakili pengusaha ini pengacara tidak hanya terbatas di muka Hakim saja, juga
mengenai segala persoalan hukum di luar Hakim. Hubungan antara pengacara dengan
pengusaha adalah hubungan tidak tetap, sedangkan sifat hukumnya berbentuk
pelayanan berkala dan pemberian kuasa.
*. Notaris adalah
pembantu perusahaan dalam membuat perjanjian dengan pihak
ketiga. Dalam menjalankan tugasnya notaris harus memperhatikan
peraturan notaris, honorarium notaris dengan segala perubahan dan tambahannya.
Hubungannya dengan pengusaha bersifat tidak tetap seperti pengacara. Hubungan
hukumnya bersifrat pelayanan berkala dan pemberian kuasa.
*.
Makelar adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan
pihak ketiga untuk mengadakan berbagai macam perjanjian, misal jual beli,
obligasi, efek, wesel aksep dll yang berhubungan dengan perusahaan.
Ciri-ciri makelar :
a) Makelar
harus mendapat pengangkatan resmi dari pemerintah( c.q. Menteri Kehakiman)
b) Sebelum
menjalankan tugasnya, makelar harus bersupah di muka Ketua Pengadialn Negeri ,
bahwa dia akan menjalankan kewaqjibannya dengan baik.
Mengenai makelar ini
diatur dalam Buku I, Pasal 62 sampai dengan 72, dan menurut Psal 62 ayat (1)
makelar mendapat upahn yang disebut provisi atau courtage.
Hubungan hukum dan
sifat hungan hukum antara makelar dan pengusaha,
Makelar sebagai
pembantu pengusaha atau perantara, makelar mempunyai hubungan yang tidak tetap,
sedangkan agen hubungannya tetap. Adapun sifat hukum dari hubungan tersebut
adalah campuran yaitu sebagai pelayanan berkala dan pemberian kuasa.
Berdasarkan Pasal 65
ayat (2), makelar dilarang untuk :
a. Berdagang
dalam lapangan perusahaan, di mana dia diangkat,
b. Menjadi
penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan perantaraannya.
Berdasarkan Pasal 66
ditetapkan bahwa makelar harus memelihara buku saku dan buku harian,
pasal ini adalah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1), yang menghendaki agar
tiap-tiap orang yang menjalankan perusahaan wajib memelihara pembukuan, yaitu
catatan-catatan mengenai harta kekayaannya, sehingga tiap saat orang dpat
mengetahui hak dan kewajiban mengenai seluruh harta kekayannya.
Berdasarkan Pasa 66
ditetapkan bahwa tiap-tiap makelar harus mencatat tiap-tiap perjanjian yang
telah dibuat dalam buku sakunya, kemudian dipindahkan ke buku hariannya dengan
teliti sehingga : tidak boleh ada ruang kosong, tulisan antara baris dan
catatan pinggir. Sesudah itu barulah makelar boleh mengirimkan kutipan buku
hariannya kepada kliennya. Oleh karena makelar membuat catatan itu berdasarkan
undang-undang, maka mempunyai kekuatan pembuktian
1. Selama
tidak diingkari oleh pihak lawan. Buku harian untuk mencatatat tentang :
a. Saat
terjadinya perjanjian dan penyerahan
b. Jenis
serta banyaknya benda
c. Harga
benda
d. Klausa
perjanjian (Pasal 68)
2. Kalau
perjanjian yang bersangkutan di muka Hakim dibantah oleh piahk lawan, maka
catatan makelar masih mempunyai kekuatan pembuktian sesuai dengan kebijakan
hakim.
Tanggung Jawab Makelar.
Makelar adalah suatu
jabatan yang diakui oleh undang-undang dan tugasnya juga ditentukan oleh
undang-undang, maka dia mempunyai tanggung jawab yang tidak ringan. Tanggung
jawab ini kemungkinan timbulnya kerugian berdasarkan perbuatan makelar. Apa
bila kerugian ini timbul, maka makelar wajib mengganti kerugian. Tanggung jawab
ini mengenai perbuatan makelar dalam :
1. Dalam
perjanjian jual beli (dengan contoh), maka contoh tersebut makelar diharuskan
untuk menyimpan sampai pada saat perjanjian jual beli telah berakhir.
2. Dalam
perjanjian jual beli wesel atau surat berharga lainnya, maka makelar harus
menanggung sahnya tanda tangan penjual wesel atau surat berharga lainnya, agar
tidak menimbulkan kerugian pihak debitur tidak mau membayar wesel karena tanda
tangan palsu.
Makelar Dapat Bertindak
Untuk Pemberi Kuasa Yangg Masih Akan Datang.
Pada umumnya makelar
berbuat atas nama pemberi kuasa, jadi makelar hanya berfungsi sebagai perantara
yang murni. Misalnya dalam membuat perjanjian yang menjadi pihak dalam
perjanjian adalah pemberi kuasa dan pihak ketiga. Akan tetapi dalam praktek
sering terjadi seorang makelar berbuat dengan tidak menyebutkan pemberi
kuasanya. Dalam hal ini makelar dianggap berbuat “untuk memberi kuasa yang
masih akan datang”, yang akibatnya makelar menjadi pihak dalam perjanjian.
MAKELAR TIDAK RESMI
Makelar itu pejabat
yang resmi artinya makelar di angkat oleh Meneri Kehakiman dan sebelum
melakukan tugasnya harsus disumpah dulu di muka ketua Pengadilan Neneri
setempat. Berdasarkan Pasal 63 KUHD makelar tanpa pengangkatan dari
Menteri dan tidak disumpah, dalam hal ini makelar dipandang sebagai pemegang
kuasa biasa.
Adapun perbedaannya
dengan makelar yang resmi :
a. Pemegang
kuasa, mendapat upah (provisi) bila pekerjaan sudah selesai
b. Pemegang
kuasa harus membuat catatan, dalam buku saku dan kemudian dipindahkan ke buku
harian
c. Makelar
berkewajiban untuk menyimpan contoh (penjualan barang), sedangkan pemegang
kuasa tidak berkewajiban
d. Makelar
harus menanggung sahnya tanda tangan penjual wesel atau surat-surat lainnya,
sedangpada pemeganng kuasa kewajiban ini tidak ada.
Makelar dapat
diberhentikan sementara atau digugurkan Jabatannya, karena ada pelanggaran
dalam undang-undang. Makelar yang sudah digugurkan jabatannya tidak boleh
diangkat kembali.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi
yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan
tujuan untuk mencari laba. Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang
melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan
jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan
tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain,
Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan
kelebihan.
Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia
sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran
rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan
menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.
B. Saran
Apabila dalam pembuatan
makalah ini terdapat kesalahan ataupun kekurangan kami selaku pembuat makalah
meminta maaf sebesar-besarnya. Dan kami sangat berharap kritikan dan juga saran
agar terjadinya makalah yang lebih baik dan benar.
DAFTAR PUSTAKA
Gendon.
2013. Bentuk Badan Usaha, (Online ) diakses 19 Maret 2013 .
Noviyanto. 2011. Pengembangan
Rencana Bisnis di Bidang TIK Regulasi dan Prosedur Pendirian Usaha, (Online )
diakses 19 Maret 2013.
Kansil. Pokok-pokok
Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia.2008. Jakarta; Sinar Grafika.
Dra.Farida
Hasyim, M.Hum .Hukum Dagang Sinar Grafik. Jakarta;20013
Purwosutjipto. Pengertian
pokok Hukum Dagang Indonesia.2003. Jakarta: Djambatan.
Undang-undang
ketenagakerjaan RI No.13 Tahun 2003. Jakarta:Sinar Grafika.
Subekti.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 2006. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Purwosutjipto. Pengertian
Pokok Hukum Dagang Indonesia 1 : Pengetahuan Dasar Hukum Dagang. 2007.
Jakarta : Djambatan.
0 Response to "Badan Usaha dan Para pembantunya"
Post a Comment