Prinsip dan Kaidah Hukum Islam
loading...
MAKALAH
FILSAFAT
HUKUM ISLAM
TENTANG
“PRINSIP
DAN KAIDAH HUKUM ISLAM”
KELOMPOK
5 :
Imron Saifudin 13112219
Lia Lukita Heryanti 14124429
M. Ali Hasim 14124449
Muhammad Yoga Guntara 14124569
Siti Masitoh 14124909
HUKUM
EKONOMI SYARI’AH (HESY C)
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI
SIWO METRO
TA.
2016/2017
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan seluruh alam. Yang telah memberi kami kesempatan dan kesehatan sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW yang diutus sebagai rahmat bagi semesta alam, berserta keluarga dan para sahabatnya serta para pengikutnya yang setia sampai hari kemudian.
Makalahini kami buat dengan maksud untuk menunaikan tugas kami mengenai Prinsip dan Kaidah Hukum Islam. Saya berharap penyusunan makalah ini akan memberi banyak manfaat dan
memperluas ilmu pengetahuan kita.
Kami menyadari dalam penulisan
Makalah ini masih banyak kekurangan dalam penulisan maupun penyusunan. Oleh
karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun guna memperbaiki
kesalahan dimasa yang akan datang.
Metro, 05 November 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGANTAR............................................................................................. i
DAFTAR ISI......................................................................................................... ii
BAB I................................................................................................................... 1
PENDAHULUAN.................................................................................................. 1
A. Latar Belakang..................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah................................................................................................ 2
C. Tujuan Masalah.................................................................................................... 2
BAB II............................................................................................................................... 3
PEMBAHASAN.............................................................................................................. 3
A. Prinsip – Prinsip Hukum Islam........................................................................ 3
B. Kaidah Kaidah hukum Islam........................................................................... 9
BAB III............................................................................................................................ 11
PENUTUP..................................................................................................................... 11
A. Kesimpulan....................................................................................................... 11
B. Saran................................................................................................................. 12
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................... 13
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sebelum kita berbicara tentang prinsip-prinsip
hukum islam sebagai yang menjadi pusat kajian kita harus memahami terlebih
dahulu makna Islam (sebagai agama) yang menjadi induk hukum Islam itu
sendiri. Kata Islam terdapat dalam Al-qur’an, kata benda yang berasal dari kata
kerja salima, arti yang dikandung kata Islam adalah kedamaian,
kesejahteraan, keselamatan, penyerahan (diri) dan kepatuhan.
Sedangkan arti Islam sebagai
agama adalah Islam adalah agama yang telah diutuskan oleh Allah kepada nabi
Muhammad SAW untuk membahagiakan dan menguntungkan manusia.
Orang yang secara bebas memilih Islam untuk patuh atas
kehendak Allah SWT disebut Muslim, arti seorang muslim adalah orang yang
menggunakan akal dan kebebasannya menerima dan mematuhi kehendak atau petunjuk
Tuhan. Seorang muslim yang sudah baligh
maka disebut mukallaf, yaitu orang yang sudah dibebani kewajiban
dalam artian menjalankan perintah Allah dan meninggalkan larangannya.
Ketentuan-ketentuan Allah SWT atas manusia terdapat dalam Syariah,
sedangkan arti dari syariah sendiri dari segi harfiah adalah jalan kesumber
(mata) air yaitu jalan lurus yang harus diikuti oleh setiap muslim. Sedangkan
dari segi ilmu hukum adalah norma dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib
diikuti oleh seorang muslim.
Norma hukum dalam
Islam terdiri dari dua kategori; pertama, norma-norma hukum yang ditetapkan
oleh Allah dan atau Rasulnya secara langsung dan tegas. Norma-norma hukum jenis
ini bersifat konstant dan tetap. Artinya, untuk melaksanakan ketentuan hukum
tersebut tidak membutuhkan penalaran atau tafsiran (ijtihad) dan tetap berlaku
secara universal pada setiap zaman dan tempat. Norma-norma hukum semacam ini
jumlahnya tidak banyak, dan dalam diskursus norma hukum (Islam), inilah yang
disebut dengan syariat dalam arti yang sesungguhnya.
Kedua, Norma-norma
hukum yang ditetapkan Allah atau rasul-Nya berupa pokok-pokok atau dasarnya
saja. Dari norma-norma hukum yang pokok ini kemudian lahir norma hukum lain
melaui ijtihad para mujtahid dengan format yang berbeda-beda sesuai dengan
kebutuhan masyarakat. Norma-norma yang terakhir inilah yang kemudian dinamai
dengan fikih atau hukum Islam. Tentu saja norma-norma ini tidak bersifat tetap,
tetapi bisa saja berubah (diubah) sesuai tuntutan ruang dan waktu. Cuma saja,
dalam menetapkan format hukum baru untuk menjawab persoalan-persoalan yang
berkembang, para mujtahid dan badan legislasi Islam harus senantiasa berpegang
pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
B. Latar
Belakang
1. Apa itu
prinsip prinsip hukum islam?
C. Tujuan
Masalah
1. Mengerti
tentang prinsip-prinsip hukum
BAB II
PEMBAHASAN
A. Prinsip
– Prinsip Hukum Islam
Sebelum kita berbicara tentang prinsip-prinsip
hukum islam sebagai yang menjadi pusat kajian kita harus memahami terlebih
dahulu makna Islam (sebagai agama) yang menjadi induk hukum Islam itu
sendiri. Kata Islam terdapat dalam Al-qur’an, kata benda yang berasal dari kata
kerja salima, arti yang dikandung kata Islam adalah kedamaian,
kesejahteraan, keselamatan, penyerahan (diri) dan kepatuhan.
Sedangkan arti Islam sebagai
agama adalah Islam adalah agama yang telah diutuskan oleh Allah kepada nabi
Muhammad SAW untuk membahagiakan dan menguntungkan manusia.
Orang yang secara bebas memilih Islam untuk patuh atas
kehendak Allah SWT disebut Muslim, arti seorang muslim adalah orang yang
menggunakan akal dan kebebasannya menerima dan mematuhi kehendak atau petunjuk
Tuhan. Seorang muslim yang sudah baligh
maka disebut mukallaf, yaitu orang yang sudah dibebani kewajiban
dalam artian menjalankan perintah Allah dan meninggalkan larangannya.
Ketentuan-ketentuan Allah SWT atas manusia terdapat dalam Syariah,
sedangkan arti dari syariah sendiri dari segi harfiah adalah jalan kesumber
(mata) air yaitu jalan lurus yang harus diikuti oleh setiap muslim. Sedangkan
dari segi ilmu hukum adalah norma dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib
diikuti oleh seorang muslim.
Norma hukum dalam
Islam terdiri dari dua kategori; pertama, norma-norma hukum yang ditetapkan
oleh Allah dan atau Rasulnya secara langsung dan tegas. Norma-norma hukum jenis
ini bersifat konstant dan tetap. Artinya, untuk melaksanakan ketentuan hukum
tersebut tidak membutuhkan penalaran atau tafsiran (ijtihad) dan tetap berlaku
secara universal pada setiap zaman dan tempat. Norma-norma hukum semacam ini
jumlahnya tidak banyak, dan dalam diskursus norma hukum (Islam), inilah yang
disebut dengan syariat dalam arti yang sesungguhnya.
Kedua, Norma-norma
hukum yang ditetapkan Allah atau rasul-Nya berupa pokok-pokok atau dasarnya
saja. Dari norma-norma hukum yang pokok ini kemudian lahir norma hukum lain
melaui ijtihad para mujtahid dengan format yang berbeda-beda sesuai dengan
kebutuhan masyarakat. Norma-norma yang terakhir inilah yang kemudian dinamai
dengan fikih atau hukum Islam. Tentu saja norma-norma ini tidak bersifat tetap,
tetapi bisa saja berubah (diubah) sesuai tuntutan ruang dan waktu. Cuma saja,
dalam menetapkan format hukum baru untuk menjawab persoalan-persoalan yang
berkembang, para mujtahid dan badan legislasi Islam harus senantiasa berpegang
pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Di antara beberapa prinsip hukum Islam
yang patut disebutkan di sini adalah sebagai berikut:
1. Menyedikitkan
Beban
Nabi melarang para sahabat memperbanyak pertanyaan
tentang hukum yang belum ada yang nanti nya akan memberatkan merika sendiri ,
Nabi SAW. Justru menganjurkan agar merika memetik dari kaidah-kaidah umum. Kita ingat bahwa ayat-ayat al-Qur’an
tentang hukum yang sedikit . Yang sedikit tersebut justru memberikan lapangan
yang luas bagi manusia untuk berijtihad , Dengan demikian hukum Islam tidak lah
kaku,keras,dan berat bagi ummat manusia.
Dugaan-dugaan atau sangka-sangkaan tidak boleh
dijadikan dasar penetapan hukum [1]
Allah berfirman:
يٰأَيُّهَا الَّذينَ ءامَنوا لا تَسـَٔلوا عَن أَشياءَ
إِن تُبدَ لَكُم تَسُؤكُم وَإِن تَسـَٔلوا عَنها حينَ يُنَزَّلُ القُرءانُ تُبدَ
لَكُم عَفَا اللَّهُ عَنها ۗ وَاللَّهُ غَفورٌ حَليمٌ ﴿١٠١﴾
Hay orang-orang beriman yang beriman :janganlah kamu
bertanya-tanyatentang suatu yang di terangkan kepadamu akan menyusahkanmu .tetapi
kalau kamu tanyakan (tentang ayat-ayat itu)pada waktu turun nya ,akan di
terangkan kepadamu ; Allah memanfaatkan kamu dan Allah Maha pengampun lagi
penyabar’’.(Lihat surah 5:101).
Allah SWT.berfirman:
يُريدُ اللَّهُ بِكُمُ اليُسرَ وَلا يُريدُ بِكُمُ
العُسرَ
Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu.(Qs.2:185)
يُريدُ اللَّهُ أَن يُخَفِّفَ عَنكُم ۚ وَخُلِقَ
الإِنسٰنُ ضَعيفًا ﴿٢٨﴾
Allah hendak meringankan (kebertan)dari kamu,kerena
manusiadi ciptakan lemah.(Lihat surah 4:28).
2. Diciptakan Secara Bertahap ( تدريجيا )
Tiap-tiap masyarakat tentu mempunyai adat kebiasaan
atau tradisi tersebut merupakan tradisi yang baik maupun tradisi yang
membahayakan merika sendiri. Bangsa arab,ketika Islam datang ,mempunyai tradisi
dan kesenangan sukar di hilangkan dalam sekejasaja. Apabila di hilangkan
sekaligus ,akan menyebabkan timbul nya konplik ,kesulitan dan ketegangan batin.[2]
Dalam sosiologi ibnu Khaldun di nyatakan bahwa” suatu
masyakat (Tradisonal atau tingkat inteliktualnya masih rendah) akan menetapkan
apabila ada sesuatu yang baru atau sesuatu yang datang kemudian dalam
kehidupannya , lebih baik apabila sesuatu
yang baru tersebut bertentangan dengan tradisi yang ada “. Masyarakat
akan senantiasa memberikan respon apabila timbul sesuatu di tengah-tengah
mereka.
Hukum islam mengharamkan minuman keras dengan
berangsur-angsur (berivulusi).Mula-mula diturunkan firman Allah yang berbunyi:
يَسـَٔلونَكَ عَنِ الخَمرِ وَالمَيسِرِ ۖ قُل فيهِما
إِثمٌ كَبيرٌ وَمَنٰفِعُ لِلنّاسِ وَإِثمُهُما أَكبَرُ مِن نَفعِهِما ۗ
وَيَسـَٔلونَكَ ماذا يُنفِقونَ قُلِ العَفوَ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ
الءايٰتِ لَعَلَّكُم تَتَفَكَّرونَ ﴿٢١٩﴾
Merika bertanya kepadamu tentang khamar dan
judi.katakanlah:”Pada keduanya terdapat dosa yang besardan beberapa manfaat
bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”.(Liat:Qs.al-Baqarah/2:219).
3. Memperhatikan
kemaslahatan Manusia
Hubungan
sesama manusia merupakan manifestasi dari hubungan dan pencipta.Jika baik
hubungan dengan manusia lain,maka baik pula hubungan dengan penciptanya.Karena
itu hukum islam sangat menekankan kemanusiaan.
Ayat-ayat
yang berhubungan dengan penetapan hukum tidak pernah meningalkan masyakat
sebagai bahan pertimbangan.
Dalam penetapan hukum senantiasa didasarkan pada tiga
sendi pokok,yaitu:
1 Hukum-hukum
di tetapkan sesudah masyarakat membutuhkan hukum-hukum itu.
2 Hukum-hukum
di tetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkan hukum dan menundukan
masyarakat ke bawah ketetapan nya.
3 Hukum-hukum
di tetapkan menurut kadar kebutuhan masyarakat.
Dalam Kaidah Ushul Fiqh dinyatakan :
الحكم يدور مع علته وجوداوعدما
Ada dan tidaknya hokum itu
bergantung kepada sebab(illatnya).
لاينكر تغيرالاحكم بتغير
الأزمان
Tidak di ingkari adanya perubahan hukum di sebabkan
oleh berubahnya masa.
Namun,disamping
itu,terbentuknya hukum islam disamping di durung oleh kebutuhan-kebutuhan
praktis,iya juga dicari dari kata hati untuk mengetahui yang dibulihkan dan
yang di larang. Tujuan Syara’dalam menetapkan hukum di antaranya:
a). Memelihara kemaslahatan agama
b). Memelihara jiwa
c). Memelihara akal
d). Memelihara keturunan
e). Memelihara benda dan kehurmatan
4.
Mewujudkan Keadilan yang Merata
Menurut syari’at islam ,semua .Tidak ada kelebihan seorang
manusia dari yang lain di hadapan hukum. Penguasa tidak terlindung oleh
kekuasaannya ketika iya nerbuat kezaliman . Orang kaya dan orang berpangkat
tidak terlindung oleh harta dan pangkat ketika yang bersangkutan dengan
pengadilan . Dalam khutbah haji Wada’yang pengikutnyahampir seluruhnya orang
berkebangsaan Arab Rasul bersabda : Tidak ada perbedaan antara orang Arab dan
orang ‘ajam “.Firman Allah menyatakam :
وَلا يَجرِمَنَّكُم شَنَـٔانُ قَومٍ عَلىٰ أَلّا
تَعدِلُوا ۚ اعدِلوا هُوَ أَقرَبُ لِلتَّقوىٰ ۖ
Dan
janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum ,mendorong kamu untuk berlaku tidak
adil.Berlaku adillah,kerna berlaku adil itu lebih dekat kepada taqwa.(Qs.al-Maidah/5:8)
Hukum Islam bertitik tolak dari prinsip akidah
islamiyah yaitu tauhid yang melandasi semua kehidupan dalam Islam termasuk
aspek hukumnya. Prinsip hukum Islam selain hal tersebut adalah:
5. Prinsip
Hubungan dengan Allah swt
Hukum Islam mengacu pada hukuman yang seluas-luasnya
tidak hanya hubungan antar manusia (hamba) dengan Tuhan, tetapi hubungan antara
manusia dengan manusia.
6. Prinsip
Khitbah kepada Allah swt
Dari prinsip ini, para ahli fikih senantiasa
mendasarkan pada pikirannya atas kebenaran wahyu, kemudian mereka menetapkan
bahwa pembuat hukum itu adalah Allah.
7. Prinsip
Hubungan Akidah dengan Akhlak Karimah.
Prinsip ini berkaitan erat dengan kehormatan manusia,
manusia mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam kehormatan itu, manusia
paling mulia adalah yang paling bertakwa seperti dalam :
يٰأَيُّهَا النّاسُ إِنّا خَلَقنٰكُم مِن ذَكَرٍ
وَأُنثىٰ وَجَعَلنٰكُم شُعوبًا وَقَبائِلَ لِتَعارَفوا ۚ إِنَّ أَكرَمَكُم عِندَ
اللَّهِ أَتقىٰكُم ۚ إِنَّ اللَّهَ عَليمٌ خَبيرٌ ﴿١٣﴾
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari
seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa
dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang
paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di
antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. QS. Al-Hujarat: 13
8. Prinsip
Kebaikan dan Kesucian Jiwa
Prinsip ini merupakan nilai akhlak yang merupakan
dasar lain dalam hubungan antara manusia (perseorangan atau golongan) prinsip
inipun ditetapkan terhadap seluruh mahkluk Allah dimuka bumi yang tercermin
dalam kasih sayang.
9. Prinsip
Keselarasan
Ini menunjukkan bahwa seluruh hukum Islam yang terinci
dalam berbagai bidang hukum bertujuan meraih maslahat dan menolak keburukan.
Kemaslahatan dan keburukan dunia dapat diketahui dengan jelas.
10. Prinsip
Persamaan
Manusia adalah umat yang satu yang termaktub dalam
beberapa ayat al-Quran seperti Qs. al-baqarah: 213, Qs. an-Nisa:1, Qs.
al-A’raf:189, dan perbedaan itu sebenarnya merupakan sunatullah dalam kejadian
manusia Qs. ar-Rum: 22.
11. Prinsip
Penyerahan
Prinsip ini menunjukkan keadilan yang tertinggi,
keadilan adalah hak semua manusia baik kawan maupun lawan. Orang baik atau
jahat mendapat perlakuan yang adil dari hakim. Islam menganggap keadilan
terhadap musuh lebih dekat kepada taqwa (Qs. an-Nahl:102, Qs. An-Nisa:135)
semua rasul membawa tugas agar kehidupan manusia berjalan dengan adil (Qs.
al-Hadiid: 25). Islam tidak membenarkan perlakuan sewenang-wenang terhadap si
lemah.
12. Prinsip
Toleransi
Toleransi atu tasamuh merupakan dasar pembinaan
masyarakat dalam hukum Islam , tasamuh dalam Islam adalah toleransi yang
bertitik tolak dari agamanya bukan tasamuh karena kebutuhan temporal.
13. Prinsip
Kemerdekaan dan Kebebasan
Kemerdekaan dan kebebasan yang sesungguhnya dimulai
dari pembebasan diri dari pengaruh hawa nafsu dan syahwat serta
mengendalikannya di bawah bimbingan akal dan iman. Banyak hadits yang
menyerukan pengendalian nafsu oleh akal sehat dan iman. Dengan demikian
kebebasan bukanlah kebebasan mutlak melainkan kebebasan yang bertanggung jawab
terhadap Allah dan terhadap kehidupan yang melihat dimuka bumi. Seperti alam
Qs. al-Baqarah: 256, Qs. Yunus: 99, Qs. an-Naml: 60-64.18
14. Prinsip
Ta’awun
Berdasarkan prinsip ta ’awun insani (kerjasama
kemanusiaan) Allah memerintahkan kita membantu dan menolong di dalam kebijakan
dan ketaqwaan serta melarangnya di dalam kejelekan (dosa) dan permusuhan (Qs.
al-Rahman: 2).[3]
B. Kaidah –
Kaidah Dalam Hukum Islam
Kaidah-kaidah
umum yang harus diperhatikan dalam menerapkan hukum adalah:
1). Mewujudkan keadilan.
Kebanyakan
filosof menganggap bahwa keadilan merupakan tujuan tertinggi dari penerapan
hukum .Hukum tanpa keadilan dan moralitas bukuanlah hukum dan tidak bisa
bertahan lama . Sistem hukum yang tidak punya akar substansial pada keadilan
dan moralitas akhirnya akan terpintal.
2).
Mendatangkan kesejah teraan dan kemakmuran masyarakat.
3). Menetapkan
hukum yang berpadanan dengan keadaan darurat.Apa yang tidak dibolihkan dalam
keadaan normal,dibolihkan dalam keadaan darurat.
4). Pembalasan
harus sesuai dengan dosa yang dilakukan.
5). Tiap-tiap
manusia memikiul dosanya sendiri.[4]
Di samping orientasi keadilan,hukum islam juga
berorientasi pada moralitas.Nabi saw.bersabda:
إنما بعثت لأتمم مكارمالإخلا ق
Tidaklah aku diutus kecuali hanya untuk menyempurnakan
akhlak
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
prinsip-prinsip hukum islam sebagai yang menjadi pusat
kajian kita harus memahami terlebih dahulu makna Islam (sebagai agama)
yang menjadi induk hukum Islam itu sendiri. Kata Islam terdapat dalam
Al-qur’an, kata benda yang berasal dari kata kerja salima, arti yang
dikandung kata Islam adalah kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, penyerahan
(diri) dan kepatuhan.
Sedangkan arti Islam sebagai
agama adalah Islam adalah agama yang telah diutuskan oleh Allah kepada nabi
Muhammad SAW untuk membahagiakan dan menguntungkan manusia.
Norma hukum dalam
Islam terdiri dari dua kategor yaitu :
pertama, norma-norma
hukum yang ditetapkan oleh Allah dan atau Rasulnya secara langsung dan tegas.
Norma-norma hukum jenis ini bersifat konstant dan tetap. Artinya, untuk melaksanakan
ketentuan hukum tersebut tidak membutuhkan penalaran atau tafsiran (ijtihad)
dan tetap berlaku secara universal pada setiap zaman dan tempat. Norma-norma
hukum semacam ini jumlahnya tidak banyak, dan dalam diskursus norma hukum
(Islam), inilah yang disebut dengan syariat dalam arti yang sesungguhnya.
Kedua, Norma-norma hukum yang ditetapkan Allah atau rasul-Nya berupa
pokok-pokok atau dasarnya saja. Dari norma-norma hukum yang pokok ini kemudian
lahir norma hukum lain melaui ijtihad para mujtahid dengan format yang
berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Beberapa prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Di antara beberapa prinsip
hukum Islam yang patut disebutkan di sini adalah sebagai berikut:
1.
Menyedikitkan Beban
2. Diciptakan
Secara Bertahap
3.
Memperhatikan kemaslahatan Manusia
4. Mewujudkan
Keadilan yang Merika
6. Prinsip Khitbah kepada Allah swt
5. Prinsip
Hubungan dengan Allah swt
7. Prinsip Hubungan Akidah dengan Akhlak Karimah
8. Prinsip
Kebaikan dan Kesucian Jiwa
9. Prinsip
Keselarasan
10. Prinsip
Persamaan
11. Prinsip
Penyerahan
12. Prinsip
Toleransi
13. Prinsip
Kemerdekaan dan Kebebasan
14. Prinsip
Ta’awun
Kaidah-kaidah
umum yang harus diperhatikan dalam menerapkan hukum adalah:
1).
Mewujudkan keadilan.
2). Mendatangkan kesejah teraan dan kemakmuran
masyarakat.
3). Menetapkan hukum yang berpadanan dengan
keadaan darurat.Apa yang tidak dibolihkan dalam keadaan normal,dibolihkan dalam
keadaan darurat.
4). Pembalasan harus sesuai dengan dosa yang dilakukan.
5). Tiap-tiap manusia memikiul dosanya sendiri.
B. Saran
Apabila
dalam penyampaian makalah ini terdapat kesalan maka kami selaku penyusun
meminta maaf yang sebesar besar nya dan kami sangat membutuhkan saran dari
dosen serta teman untuk kelangsungan makalah ini yang lebih baik.
DAFTAR
ISI
Salim Tarikh
Drs.H.A, Tasyri,cet.I,(Solo:CV.Rhamadani,1988.
Hanafi Ahmad
,M.A.,pengantar sejarah hukum islam,cet.VI,(Jakarta :Bulan Bintang.
Hanafi Ahmad , Asas-Asas Hukum
Pidana Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1967.
Syah
Muhammad Ismail Prof.Dr ,S.H.,”Tujuan dan Ciri Hukum Islam’’
dalam Filsafat Hukum Islam ,ed.I,cet.II
Jakarta:Bumi Aksara dan DEPAG RI.,1992.
[1].Drs.H.A.Salim,Tarikh
Tasyri,cet.I,(Solo:CV.Rhamadani,1988),h 41-42.
[2].Ahmad
Hanafi,M.A.,pengantar sejarah hukum islam,cet.VI,(Jakarta :Bulan
Bintang,)h.29.
[4].
Prof.Dr.H.Ismail Muhammad syah,S.H.,”Tujuan dan Ciri Hukum Islam’’ dalam Filsafat Hukum Islam ,ed.I,cet.II,(Jakarta:Bumi
Aksara dan DEPAG RI.,1992),h.121
0 Response to "Prinsip dan Kaidah Hukum Islam"
Post a Comment